Bawaslu Peringatkan Kepada Calon Kepala Daerah dan Tim Pemenangan Untuk Tidak Lakukan Black Capaign

257
Komitmen pengawasan Pilkada Papua Tahun 2024

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Masa kampanye calon kepala daerah pada Pemilukada serentak telah berlangsung sejak tanggal 25 September 2024 dan akan berakhir pada tanggal 23 November 2024.

Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua menegaskan agar para calon kepala daerah dan tim pemenangannya untuk tidak melakukan kampanye hitam (black campaign).

Yang mana, hal itu menjadi komitmen bersama seluruh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua bersama tim pemenangan serta Forkopimda yang ditandatangani saat deklarasi pengawasan pemilihan kepala daerah Tahan 2024 yang digelar di Lapangan Karang PTC Entrop beberapa waktu lalu.

“Sejak kampanye tanggal 25 September dilaksanakan, Bawaslu Papua sudah melakukan langkah-langkah dengan mengingatkan Paslon maupun tim pemenangan terkait dengan ketentuan selama pelaksanaan kampanye, baik rapat umum maupun rapat terbatas, terutama terkait pelaksanaan kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK),” ungkap Amandus Situmorang selaku Sebagai PIC tahapan kamapnye dan dana awal kampanye Bawaslu Papua kepada wartawan di salah satu hotel di Kota Abepura, Jumat (11/10/24).

Dikatakan, larangan bagi peserta kampanye, adalah tidak boleh melibatkan anak-anak, ASN, TNI, Polri, serta dilarang menggunakan fasilitas negara.

“Kami juga ingatkan tim pemenangan ataupun tim Paslon, untuk tidak menggunakan fasilitas negara,” tegasnya.

Kepada tim pemenangan maupun Paslon, juga diingatkan agar dalam penyampaian visi dan misinya pada saat kampanye, agar sesuai dengan visi-misi yang telah disampaikan kepada KPU.

“Penyampaian visi misi harus sesuai dengan yang disampaikan kepada KPU,” tegasnya.

Dan dalam penyampaian orasi dilarang menggunakan issu yang terkait suku, agama, ras dan antar golongan, serta tidak boleh melakukan black campaign (kampanye hitam) atau saling menyerang terhadap pribadi atau kelompok calon lainnya.

“Sampaikanlah materi-materi kampanye sesuai dengan yang telah diserahkan kepada KPU,” jelansya.[yat]