BNN Papua Musnahkan 1.011.69 gram BB Ganja Milik 2 Pemuda

107
Caption : Dua pemuda saat memegang barang bukti daun ganja kering, sebelum di musnahkan oleh BNN Provinsi Papua, Jum’at (19/4/2024) siang. Foto : Taniya Sembiring/PapuaSatu.com
Caption : Dua pemuda saat memegang barang bukti daun ganja kering, sebelum di musnahkan oleh BNN Provinsi Papua, Jum’at (19/4/2024) siang. Foto : Taniya Sembiring/PapuaSatu.com

JAYAPURA, PapuaSatu.com –  Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua memusnahkan barang bukti (BB) Narkoba jenis ganja seberat 1.011.69 gram di halaman kantor BNNP Jayapura, Jum’at (19/4/2024) siang.

Barang bukti ganja tersebut merupakan milik dua pemuda, salah satunya merupakan warga Papua Nugini (PNG) masing-masing Bernama, Dentel Menempel Matau alias JPN dan Jhon Kelles alias Jo merupakan  WNA PNG. Keduanya, masih di tahan oleh BNN sejak penangkapan pada, Jum’at (15/3/2024) diwilayah Abepura, Kota Jayapura, Papua.

Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNN Papua AKBP Eddy Mulsupriyanto SE, MAP mengatakan, kedua pelaku tertangkap tangan membawa 50 bungkus ganja siap edar, setelah di timbang berat barang bukti 1 Kg, Sebelum di musnahkan barang bukti Ganja di lakukan uji sampel Narkotika oleh tim Labfor Polda Papua dari hasil tersebut terbukti mengandung Tetrahydrocannabinol atau THC.

Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar di sebuah drum dan  disaksikan pihak Kejaksaan Negeri, Polda Papua bantuan Hukum dan para pelajar tingkat SMP dan SMA di Kota Jayapura.

“Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen BNN dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Papua,” ucap AKBP Eddy Mulsupriyanto.

Lanjut AKBP Eddy menyampaikan spemusnahan barang bukti sekaligus dengan kampanye anti narkoba kepada para pelajar sempat.

“Yang menjadikan barang bukti ini narkotika jadi para pelajar bisa menayakan kepada petugas BNN dan sekaligus bapak/ibu guru bisa meminta petugas BBN untuk mensosilisasi bahaya narkoba,” kata Eddy.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terancam hukuman penjara 4 Tahun.

“ kedua pelaku hingga kini mendekam di sel tahanan BNN Papua untuk mempertanggung jawab perbuatanya” pungkasnya. [tania]