
SENTANI, PapuaSatu.com – Bertempat di Ruang Sidang DPRK, Hari Rabu (9/7/25), DPRK Jayapura memulai sidang paripurna II masa sidang II Tahun 2025.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRK Jayapurea, Ruddy Bukanaung,SE bersama unsur pimpinan DPRK Jayapura dan anggota, dihadiri Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, SH,MH dan unsur pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Dalam pidatonya, Ketua DPRK, Ruddy Bukanaung menyampaikan bahwa sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) Dewan pada Senin (7/7/25), salah satu agenda sidang pada masa persidangan II Tahun 2025 adalah pertangungjawaban pelaksanaan APBD Tahu Anggaran 2025.
Dikatakan, secara teknis kinerja Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam mengelola keuangan daerah yang diimplementasikan pada setiap perangkat daerah, hanya akan tercapai jika program dan kegiatan setiap perangkat daerah yang bersangkutan dilakukan pada tingkat yang hemat (ekonomis), efisien dan efektif serta berkeadilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga variabel-variabel inil ah yang seharusnya digunakan dalam mengukur tingkat kinerja atau capaian keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan pada masing-masing perangkat daerah,” ungkapnya.
Untuk itu dalam sidang paripurna perhitungan anggaran tersebut, dewan perlu menghitung laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, neraca per 31 Desember 2024 dan catatan atas laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 TAHUN 2006 tentang laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah.
Ketua DPRK pun menyampaikan penghargaan kepada Bupati Jayapura beserta jajarannya yang telah menyampaikan materi persidangan kepada dewan.
Ketua DPRK Jayapura juga mengajak seluruh anggota dewan serta alat-alat kelengkapan dewan maupun fraksi dewan untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab serta fungsi yang diembankan selaku wakil rakyat yang harus dilaksanakan secara lembaga.
Di kesempatan tersebut, Bupati Jayapura, Yunus Wonda mengungkapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari rangkaian siklus pengelolaan keuangan daerah, untuk memastikan bahwa anggaran yang telah dialokasikan dapat digunakan secara efektif, efisien dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan menjalankan fungsinya sebagai pelayan publik demi terwujudnya peningkatan kesejateraan masyarakat.
“Berkenaan dengan hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa salah satu poin penting dalam pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah adalah laporan keuangan,” ungkap Bupati.
Dikatakan, laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura telah disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Laporan keuangan pemerintah daerah telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jayapura kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-11 (sebelas) kalinya,” ujar bupati.
Dikatakan juga, bahwa opini WTP bukanlah prestasi, namun kewajiban bagi setiap instansi atau entintas untuk mengelola APBD dengan baik dan penuh tanggung jawab.
“Capaian tersebut merupakan hasil kerja kita bersama,” lanjut bupati.
Capaian tersebut, kata Bupati Yunus Wonda tidak luput dari dukungan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Jayapura.
“Kami berharap kedepannya agar laporan keuangan pemerintah daerah semakin berkualitas, bermanfaat dan menjadi dasar dalam perencanaan, penganggaran dan pengambilan keputusan di masa-masa yang akan datang.[yat]










