JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan tidak harus orang yang berstatus karyawan suatu perusahaan.
Demikian diungkapkan Haryanjas Pasang Kamase, Kepala BPJS Papua, bahwa masyarakat umum pun bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Bukan hanya orang di perusahaan saja yang bisa jadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat umum yang bekerja juga bisa jadi peserta,” ungkapnya saat ditemui wartawan di Jayapura, Sabtu (23/9).
Dikatakan, bahwa iurannya juga cukup ringan.
“Iurannya itu lebih mahal satu bungkus rokok, cuma Rp16.800 satu bulan,” ungkapnya lebih lanjut. Dan untuk lebih mensosialisasikan hal itu kepada masyarakat umum, Sabtu (23/9) BPJS Ketenagakerjaan Papua menggelar gathering dan sosialisasi kepada para jurnalis Papua di salah satu hotel di Kota Jayapura.
Dengan harapan, para awak media massa, baik dari media cetak, dan elektonik maupun media online bisa turut menginformasikan program BPJS Ketenagakerjaan.
Yang mana, ada tiga program di BPJS Ketenagakerjaan, yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Program Jaminan Hari Tua.[yat]