Dewan Pakar TKN Pusat Prabowo-Gibran minta Penyelenggara segera lakukan PSU di Tolikara

873
Caption : Dewan Pakar TKN Pusat Prabowo-Gibran, Willem Wandik, saat memberikan keterangan pers di Kota Karubaga Kabupaten Tolikara
Caption : Dewan Pakar TKN Pusat Prabowo-Gibran, Willem Wandik, saat memberikan keterangan pers di Kota Karubaga Kabupaten Tolikara

WAMENA, PapuaSatu.com – Dewan Pakar TKN Pusat Prabowo-Gibran, Willem Wandik menyesal atas kinerja penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu Kabupaten Tolikara, pihaknya bersama 14 Koalisi Partai Politik Peduli Demokrasi (KP3D)-Tolikara serta ratusan masa membatalkan lanjutan sidang pleno yang di gelar Gedung Aula Tongkonan, jalan irian atas Wamena pada Selasa (05/03/2023)

Willem menyebutkan bahwa menemukan sejumlah pelanggaran tindak pidana yang terjadi pada saat pemilu berlangsung di Tolikara, masyarakat dan para saksi pada tanggal 14 Februari 2024.

Berdasarkan pelanggaran yang terjadi di lapangan, pihaknya telah mengajukan pengaduan ke Bawaslu dan Gakumdu namun tidak ditindaklanjuti. “ inilah memicu tingginya konflik di kabupaten Tolikara. Saya minta jangan sampai terulang lagi konflik yang pernah terjadi di tahun 2012,” tegas Willem.

Willem berharap kepada TNI-POLRI sebagai mitra strategisnya penyelenggara harus bijaksana agar bisa memberikan solusi jalan tengah dan bisa menerima oleh semua pihak.

Meski sebelumnya ada pertemuan yang melibatkan Forkopimda dan semua Pimpinan partai yang sudah ada kesepakatan yang diambil, namun hari ini tetap saja lanjutkan tahanpan pleno. ” Hal ini justru terjadi pembiaran bentrok antara masyarakat baku bunuh-bunuhan dan saya menyesal atas situasi ini,” katanya.

Untuk itu, ia menegaskan bahwa Tolikara untuk semua orang bukan segelintir satu-dua partai politik. “Semua partai politik, baik itu ada fraksi maupun baru juga punya hak yang sama, mereka semua dapat kebagian hak dan kesempatan sesuai dengan suara mereka di lapangan. “Jangan dihabisi, dipangkas dan dialihkan, tidak boleh,”  tukasnya.

Untuk itu, Willem berharap agar KPU dan Bawaslu segara menyurat ke Penyelenggara di tingkat Provinsi  Papua Pegunungan agar menyurati ke KPU dan Bawaslu RI guna melakukan Pemungutan Suara Ulang atau mencari solusi yang terbaik. [kosay/red]