KEEROM, PapuaSatu.com – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Keerom diwarnai dengan tertukarnya surat suara DPRD di TPS 6 kampung Yamua Distrik Arso Barat dan sebanyak lima TPS belum melakukan pemilihan.
Ketua KPU Keerom, Korneles Watkaat mengakui kejadian tersebut. Pihaknya telah lakukan koordinasi dengan Bawaslu untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Iya, tadi teman-teman lihat sendiri. Kami dengan Bawaslu lagi duduk membahas masalah ini. Dan tadi juga sudah kami jelaskan duduk masalahnya kepada Bupati beserta langkah yang akan dilakukan dalam pertemuan tadi,” ujar Ketua KPU Keerom saat ditemui wartawan digudang KPU, Rabu (17/04/2019).
Watkaat beralasan bahwa tertukarnya surat suara karena ada kesalahan saat mengisi surat suara untuk dikirim ke TPS. Namun dirinya memastikan hal itu tidak disengaja oleh stafnya dan tidak ada maksud apapun apalagi untuk menghambat pelaksanaan Pemilu.
“Selama ini kami bekerja non-stop. Ini semata-mata bukan kelalaian yang disengaja tapi harus dimaklumi sebagai manusia tenaga berkurang, kesehatan berkurang sehingga terjadinya tertukar surat suara tersebut,” papar Watkaat.
Sedangkan untuk lima TPS yang belum melakukan pemilihan, jelas Watkaat, hal itu terjadi karena terlambatnya pengiriman surat suara dari KPU Pusat ke KPU Keerom. Sehingga pemungutan surat suara tidak dapat dilakukan di lima TPS
“Ini TPS tambahan di Distrik Arso Timur yaitu kampung Kibay, Yeti, Skofro dan Sangke. Mereka ini masuk dalam DPT hasil perbaikan ketiga. Karena rentan waktu yang sangat singkat, terkendala dalam pencetakan dan pengiriman surat suara yang dilakukan oleh KPU RI, makanya surat suaranya baru kami terima pukul 12.00 WIT,” ujarnya.
Untuk solusinya lanjut Watkaat, untuk masalah tertukarnya surat suara di Kampung Yamua akan dilakukan pemilihan lanjutan khusus surat suara DPRD saja. Sedangkan untuk 5 TPS yang belum lakukan pemilihan akan dilakukan pemilihan susulan.
“Itu hasil pembahasan kami dengan Bawaslu. Pelaksanaannya tunggu hasil Pleno Bawaslu dulu, yang jelas secepatnya akan dilaksanakan,” tutur Watkaat.
Ditanya soal informasi bahwa surat suara yang tertukar telah sempat digunakan untuk pemilihan, menurut Watkaat sesuai Undang-Undang surat suara tersebut dianggao tidak berlaku dan tidak dicatat dalam form C1.
“Sesuai aturan UU, surat suara yang bukan menjadi daerah pemilihan setempat dianggap tidak berlaku dan dianggap hangus. Karena daerah pemilihannya sudah beda dan calegnya juga sudah beda,” beber Watkaat menjelaskan.
Untuk distribusi surat suara ke TPS melalui udara, kata Ketua KPU yang juga mantan wartawan ini memastikan tidak ada kendala berarti yang dialami. [alf]