SENTANI, PapuaSatu.com – Pembentukan kampung adat dan upaya mendapat kodefikasi dari Kementerian Dalam Negeri menjadi program unggulan semasa Pemerintahan Kabupaten Jayapura yang dipimpin Mathius Awoitauw sebagai bupati selama dua periode.
Namun, saat ini program tersebut mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat adat di Kabupaten Jayapura.
Yang mana, masyarakat yang menyatakan sebagai perwakilan dari enam kampung di Kabupaten Jayapura menggelar demo untuk mendesak pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Jayapura mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Kampung Adat karena dinilai bertentangan dengan UUD pemerintahan desa.
Sebagaimana disampaikan pendemo saat menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Kantor DPRD dan Kantor Bupati, di Gunung Merah, Sentani, Selasa (24/02/2023).
Massa yang melakukan aksi merupakan perwakilan dari Kampung Yokiwa, Kampung Babrongko, Kampung Simporo, Kampung Ifar Besar, Kampung Ayapo dan Kampung Yoboi.
Sefanya Wally yang merupakan Kepala Kampung Yoboy mengatakan, gagasan kampung adat oleh mantan bupati Mathius Awoitauw telah menjadi persoalan di tingkat kampung, karena adanya dualisme kepemimpinan antara pemerintahan desa dan kampung adat.
“Di Kabupaten Jayapura terdiri dari 139 Kampung kemudian terjadi pemecahan 14 kampung diantaranya berubah menjadi Kampung Adat. Kami menilai ini menjadi kelinci percobaan sistem pemerintahan Kampung Adat,” ungkapnya.
Karena itu pihaknya menolak pembentukan kampung adat, karena memunculkan permasalahan selamat 4 tahun ini, yakni terjadi dualisme kepemimpinan.
Menurut dia terjadi kesalahan penafsiran terhadap UUD 1945 pasal 18 B oleh akademisi dalam mengkaji pembentukan Kampung Adat.
Dalam peraturan bupati tahun 2022 dijelaskan Kepala Kampung diubah statusnya menjadi kepala Administrator Kampung.
“Jadi saya jadi kepala administrator kampung dari sebelumnya kepala kampung, terjadi dualisme kepemimpinan,” tegasnya.
Tanpa terbentuknya kampung adat, kata Sefanya, sebagai anak adat pihaknya selalu menjunjung tinggi struktur adat yang ada di Kampung-kampung.
“Kampung adat sudah terbentuk sejak nenek moyang. 139 Kampung di Kabupaten Jayapura merupakan kampung yang didirikan oleh nenek moyang kami berdasarkan UUD 1945,” ungkapnya.
Jika pemerintahan adat terus dibangun, kata Sefanya Wally, yang terjadi adalah adanya sistem monarki atau kerajaan, jika demikian maka masyarakat adat tidak akan menghormati nilai-nilai demokrasi yang ada di dalam negara kesatuan republik indonesia.
“Saya ini kepala kampung yang jadi korban dalam musrenbang tahun 2021 diusir oleh ondofolo hose dari meja pimpinan dan berusaha mengambil alih meja pimpinan, padahal ini agenda nasional. Ini kan lucu padahal saya pake garuda untuk pimpinan karena merupakan agenda nasional sehingga terjadi pertengkaran dan musrenbang tidak jadi,” ungkap Sefanya.
Dia juga mengaku alasannya tidak melakukan aksi penolakan di masa jabatan bupati Mathius karena kerap kali diancam dicopot jabatannya jika menantang bupati saat itu.[redaksi]