DPR Papua Tetapkan Pokir Hasil Reses 2026 Sebagai Landasan Utama Perencanaan Pembangunan Daerah

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua secara resmi menetapkan dokumen Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang bersumber dari hasil reses dan pengawasan anggota dewan. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Jayapura pada Rabu (22/4/2026).

Pengesahan dokumen strategis ini ditandai dengan penyerahan dokumen Pokir oleh Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix M. Monim, yang didampingi Wakil Ketua II, Mukry M. Hamadi. Dokumen tersebut diserahkan langsung kepada Wakil Gubernur Papua, Aryoko A.F. Rumaropen, yang turut didampingi oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Papua, Christian Sohilait.

Mewakili Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai, Herlin Monim dalam sambutannya menegaskan bahwa rapat paripurna ini memiliki nilai strategis dan urgensi tinggi dalam sistem pemerintahan daerah. Menurutnya, Pokir merupakan representasi murni dari suara rakyat yang dihimpun langsung dari setiap daerah pemilihan.

“Aspirasi masyarakat ini selanjutnya menjadi bahan esensial dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah, seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Hal ini sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” jelas Herlin.

Lebih lanjut, Herlin memaparkan bahwa forum paripurna bertujuan untuk menyinkronkan aspirasi publik dengan program pemerintah daerah guna menghindari tumpang tindih kebijakan. Langkah ini sekaligus mempertegas tiga fungsi utama dewan: representasi, penganggaran, dan pengawasan.

“Pembahasan Pokir dalam forum terbuka ini juga merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kami kepada publik. Pokir menjadi dasar moral dan politis dalam pembahasan APBD. Dokumen ini kini menjadi dokumen resmi yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif,” tambahnya.

Pihak DPR Papua memastikan bahwa seluruh aspirasi yang dihimpun melalui fraksi dan kelompok khusus telah dikompilasi oleh Badan Anggaran sesuai dengan bidang tugas masing-masing komisi. Herlin menegaskan, implementasi Pokir akan terus dikawal melalui rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra agar aspirasi warga tidak sekadar menjadi wacana, melainkan terwujud dalam kebijakan nyata.

Merespons penyerahan tersebut, Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen, yang membacakan pidato tertulis Gubernur Matius D. Fakhiri, menyatakan apresiasinya. Ia menyebut Pokir DPR Papua sebagai masukan krusial dan representasi nyata kebutuhan masyarakat.

Aryoko menjelaskan bahwa Pokir dewan akan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang mengusung tema “Integrasi Kesejahteraan Sosial untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas dan Inklusif.” Fokus utama pembangunan ke depan meliputi peningkatan layanan publik, pendidikan, kesehatan, keamanan, pengembangan kawasan ekonomi unggulan, serta konektivitas antarwilayah.

“Pokir DPR Papua memiliki peran strategis untuk memastikan arah pembangunan tepat sasaran. Namun, penting juga untuk terus menyelaraskan Pokir ini dengan kewenangan provinsi dan prioritas pembangunan agar penggunaan anggaran berjalan efektif, khususnya dalam penyusunan RKPD Tahun 2027,” ungkap Aryoko.

Penetapan Pokir ini menjadi wujud nyata komitmen lembaga legislatif dan eksekutif dalam memperjuangkan pembangunan yang berkeadilan, merata, dan berkelanjutan di Provinsi Papua.

Menariknya, momentum pengesahan yang berdekatan dengan Peringatan Hari Kartini ini juga diwarnai harapan khusus. Kedua belah pihak berharap sinergi ini dapat terus menginspirasi dan menguatkan peran perempuan, khususnya perempuan Papua, dalam pembangunan dan pengambilan kebijakan-kebijakan strategis daerah.[redaksi]