
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR Papua, Selasa (31/3/2026) malam, setelah seluruh fraksi dan kelompok khusus menyatakan persetujuan. Lima fraksi yang menyetujui yakni Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gabungan Gerakan Amanat Persatuan, serta Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan, bersama Kelompok Khusus DPR Papua.
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, didampingi para wakil ketua, menyerahkan dokumen hasil pembahasan Raperdasi tersebut kepada Wakil Gubernur Papua, Aryoko A.F. Rumaropen, dalam rapat paripurna penutupan.
Dalam sambutannya, Denny Bonai menyampaikan bahwa persetujuan tersebut merupakan bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah lima tahun ke depan.
“Pada persidangan kali ini, DPR Papua telah menyetujui Raperdasi RPJMD Papua Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dokumen RPJMD yang telah disetujui bersama DPRD dan kepala daerah harus dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri sebelum diundangkan.
Untuk itu, DPR Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua segera menyampaikan dokumen tersebut kepada Menteri Dalam Negeri agar proses evaluasi dapat dilakukan tepat waktu.
“Pengundangan RPJMD tidak boleh melampaui batas enam bulan setelah kepala daerah dilantik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” tegasnya.
Dokumen Strategis Pembangunan Papua
RPJMD Papua 2025–2029 merupakan dokumen strategis yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, hingga program prioritas pembangunan daerah beserta kerangka pendanaannya.
Dokumen ini juga menjadi pijakan penting dalam mendukung visi jangka panjang Papua 2025–2045, yakni “Papua Maju dan Berkelanjutan Berbasis Ekonomi Biru, Agroindustri, dan Ekonomi Kreatif.”
Selain itu, RPJMD diharapkan mampu mendorong percepatan transformasi ekonomi dan sosial, serta mengintegrasikan kebijakan percepatan pembangunan melalui Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) 2025–2029.
Denny menegaskan, meski tantangan pembangunan ke depan tidak ringan, pihaknya optimistis sinergi antara pemerintah daerah, DPR Papua, dunia usaha, dan masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan.
“Kami optimis Papua dapat mewujudkan masyarakat yang cerdas, sejahtera, dan harmonis,” katanya.
Pemprov Papua Apresiasi DPR
Sementara itu, Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada DPR Papua atas kerja sama dalam pembahasan RPJMD.
Menurutnya, proses pembahasan berlangsung konstruktif, dinamis, dan penuh tanggung jawab dengan berbagai masukan dari pansus, fraksi, dan kelompok khusus.
“Persetujuan ini merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPR Papua dalam menetapkan arah pembangunan,” ujarnya.
Fakhiri menegaskan bahwa seluruh masukan yang diberikan akan menjadi dasar penyempurnaan dokumen perencanaan serta peningkatan kualitas pelaksanaan pembangunan.
RPJMD Papua 2025–2029 mengusung visi “Terwujudnya Transformasi Papua yang Cerdas, Sejahtera, dan Harmoni” yang dijabarkan dalam lima misi pembangunan.
Dokumen tersebut juga telah diselaraskan dengan berbagai kebijakan nasional dan daerah, termasuk RPJPD, RPJMN, serta RIPPP dan RAPPP, guna memastikan kesinambungan pembangunan.
“Keberhasilan RPJMD tidak hanya ditentukan oleh perencanaan, tetapi juga implementasi, pengendalian, serta dukungan seluruh pemangku kepentingan,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Papua berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel, serta memastikan setiap program pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua.[redaksi]










