DPRD Kabupaten Jayapura Sahkan Dua Raperda Non APBD

311

SENTANI, PapuaSatu.com – Setelah melalui tahapan-tahapan persidangan, Hari Jumat (7/6/24), DPRD Kabupaten Jayapura menyepakati untuk mengesahkan dua Raperda Non APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Perda yang disahkan adalah Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan pengusaha Orang Asli Papua (OAP) asal Kabupaten Jayapura dan Raperda tnetang kawasan tanpa asap rokok.

Pengesahan dilakukan pada sidang paripurna dengan agenda penutupan sidang paripurna I masa sidang II yang digelar di salah satu hotel di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, setelah mandapat persetujuan dari seluruh fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Jayapura.

Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Cintiya R. Talantan mengungkapkan, dua Raperda yang ditetapkan sebagai perda tersebut, satu Perda insiatif eksekutif, yaitu Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok dan satu Perda inisiatif DPRD Kabupaten Jayapura, yakni,  perlindungan dan pemberdayaan pengusaha asli Papua asal Kabupaten Jayapura.

“Kami sebagai legislatif telah menjalankan fungsi dengan dibantu kementerian hukum dan HAM untuk mendorong Raperda perlindungan dan pemberdayaan pengusaha asli Papua asal Kabupaten Jayapura ditetapkan sebagai perda bahkan terkait itu kami sudah melakukan uji publik,” ungkapnya saat ditemui wartawan usai sidang.

Perda yang telah ditetapkan, lanjutnya, akan dikawal kepada pihak esksekutif, mengingat sebelum dijalankan harus ada turunan berupa Perbup yang dikeluarkan agar bisa dijalankan dan dampaknya bisa dirasakan oleh para pengusaha asli Papua Kabupaten Jayapura.

Sekda Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi mengungkapkan bahwa, setelah penetapan Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Jayapura akan menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup).

“Pemerintah Kabupaten Jayapura bertugas menyiapkan bagian operasional hukumnya, yakni Peraturan Bupati untuk kemudian dijalankan,” ungkapnya saat ditemui usai sidang.

Sekda Hana pun memerintahkan kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Jayapura agar menanggapi cepat dengan menyiapkan operasional berupa Peraturan Bupati sehingga bisa dijalankan secepatnya.

“Jangan seperti perda-perda lain. Dibikin terus ditinggal, banyak perda yang tak berjalan sebab tidak memiliki operasional untuk dijalankan,” ujarnya.[yat]