
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPR Papua menyatakan menerima dan menyetujui tujuh Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPR Papua, Jansen Monim, ST, MM, dalam rapat Paripurna V DPR Papua dalam rangka penyampaian Pencapaian Akhir Fraksi terhadap Materi Raperdasi dan Raperdasus Non APBD yang berlangsung di ruang sidang DPR Papua, Jumat (9/01/2026).
Jansen Monim menegaskan, setelah fraksi Golkar mengikuti seluruh rangkaian persidangan, mulai dari pra-sidang, pembahasan tahap pertama hingga Paripurna ke-VII, dengan berbagai dinamika yang terjadi.
Dijelaskan regulasi yang disetujui Fraksi Golkar DPR Papua, yakni, pertama Raperdasi tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Papua., Kedua, Raperdasi tentang Kepemudaan.
Ketiga, raperdasi tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, keempat perubahan atas Perdasi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kelima, Raperdasus tentang Kewenangan Khusus Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus., ke-enam, Perubahan atas Perdasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa bagi Pelaku Usaha Orang Asli Papua.
Dan ke tujuh, Perdasi tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
“Seluruh rancangan tersebut disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Papua dan Peraturan Daerah Khusus Papua, serta diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2026,” Jelas Monim.
Lebih lanjut disampaikan, Jansen Monim bahwa meski menyatakan persetujuan, namun Fraksi Golkar DPR Papua juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Papua.
Salah satunya, sambung Jansen Monim, terkait perubahan susunan perangkat daerah, di mana penempatan personel diharapkan dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis kompetensi dengan mengedepankan prinsip meritokrasi.
“Setiap pejabat struktural harus benar-benar memiliki kapasitas, integritas, serta kemampuan manajerial yang memadai agar kinerja organisasi perangkat daerah berjalan optimal dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Jansen Monim.
Selain itu, Fraksi Golkar juga meminta Gubernur Papua untuk mengimplementasikan tujuh peraturan daerah tersebut secara konsisten demi kepentingan masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP).
“Demikian pendapat akhir Fraksi Partai Golongan Karya DPR Papua. Terima kasih kepada pimpinan sidang dan seluruh hadirin,” tutupnya. [loy]










