
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Seorang wartawati yang merupakan jurnalis media Cenderawasih Pos, Elfira Halifa mengalami kekerasan seksual verbal.
Hal itu dialami Elfira saat hendak memasuki gedung Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Jayapura untuk meliput sidang perdana pembacaan dakwaan Juru Bicara KNPB, Victor Yeimo (VY), Senin (21/2/2022).
VY sendiri, yang nama panjangnya Victor Federik Yeimo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan Makar bersama sama dengan Agus Kossay, Buhctar Tabuni, Ferry Kombo, Alexander Gobay yang perkara pidananya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap antara tahun 2008 – 2019 di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura, Provinsi Papua.
JPU juga mendakwa terkait dengan pembentukan ULMWP, termasuk penurunan bendera merah putih saat aksi demo di depan Kantor Gubernur Papua pada Tahun 2019.
Untuk kronologi munculnya kekerasan seksual verbal, yakni Elfira diteriaki oleh seseorang yang diduga sebagai massa VY yang berkumpul di depan PN.
“Sini, sa perkosa ko (Sini, saya perkosa kamu),” kata seseorang yang duduk di depan PN yang diduga massa dari VY yang tak bisa masuk ke dalam PN Jayapura.
Saat kejadian, Elfira sedang jalan ke pintu masuk PN Jayapura.
“Saya kaget, trauma, marah dan kesal, semua campur aduk. Padahal, saya tidak berbuat apapun kepada dia,” kata Elfira yang mengaku mengetahui pelaku yang meneriakinya, dengan ciri-ciri memakai topi.
Elfira datang ke PN Jayapura karena ditugaskan oleh kantornya untuk meliput sidang perdana VY, Senin (21/2/2022).
“Saya ingin melaporkan kasus ini sampai ke proses hukum, supaya ada efek jera bagi pelaku pelecehan verbal. Semoga polisi bisa mengusut tuntas hal ini,” jelas Elfira.
Anum Siregar, salah satu Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa VY menyayangkan kejadian tersebut.
“Tindakan tersebut tentu saja itu tidak dibenarkan. Saya sudah teruskan ke teman-teman PH yang komunikasi langsung dengan VY terkait kejadian tersebut,” jelas Anum.
Atas peristiwa tersebut, Forum Jurnalis Papua Indonesia (FJPI) Provinsi Papua meminta kepada LBH Pers, perusahaan media dari korban dan organisasi pers di Papua mendampingi korban.
Ketua FJPI Papua, Cornelia Mudumi dalam siaran persnya menjelaskan, bahwa apa yang dialami Elfira adalah pelecahan verbal harassment atau pelecehan seksual, yakni ucapan yang dengan sengaja dimaksudkan untuk melecehkan perempuan. Pelecehan verbal merupakan salah satu bentuk kekerasan.
Untuk itu, FJPI Papua mengeluarkan tiga poin pernyataan, yaitu :
- Hentikan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis perempuan.
- Mengutuk perbuatan yang melecehkan jurnalis perempuan yang sedang menjalankan tugasnya.
3. Pelaku diproses hukum untuk efek jera dan edukasi bagi semua pihak untuk menghormati jurnalis perempuan.[yat]










