Kanwil Kumham Papua Dorong Pemerintah Daerah Lebih Konsen untuk Lindungi KI Indikasi Geografis

185

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Mengundang unsur pemerintah daerah kabupaten/kota di Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan, Kanwil Hukum dan HAM Papua menggelar sosialisasi Indikasi Geografis Tahun 2024, dalam rangkaian Program Mobile Intelectual Property Clinic 2024, di salah satu hotel di Kota Jayapura, Kamis (15/8/24).

Dwi Agus Prasetyo, SH, selaku Plt. Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kumham Papua, mengungkapkan pentingnya peran pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan terkait pencantuman indikasi geografis pada suatu produk, sebagai salah satu upaya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

“Dari sosialisasi ini Pemerintah Daerah diharapkan lebih konsen, lebih meningkatkan upaya perlindungan intelektual, terutama dalam bidang indikasi geografis,” ungkapnya saat ditemu awak media ini usai sosialisasi.

Dikatakan, hal itu karena manfaat dari indikasi geografi tersebut adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan indikasi geografis, kata Dwi Agus Prasetyo, dapat melindungi produk, baik dari industri hasil kerajinan dan dari alam.

“Tujuannya adalah untuk peningkatan ekonomi dari masyarakat karena begitu suatu produk, contohnya kopi yang didaftarkan Indikasi Geografis maka harganya akan meningkat, karena produk itu akan diakui kualitasnya oleh dunia, ” jelasnya.

Produk yang didaftarkan ke Kemenkumham untuk mendapat label indikasi geografi masih sangat minim, yang mana saat ini di Papua baru dua produk yang telah mencantumkan label indikasi geografis, yakni Kopi Arabika Baliem Wamena dan Beras Merauke.

Diakui, hal itu karena pelabelan indikasi geografis harus memenuhi syarat berupa dokumen yang memuat deskripsi indikasi geografi.

“Memang untuk membuat dokumen ini kesulitannya di situ, karena membutuhkan penelitian dari faktor alamnya bagaimana, kondisi lingkungan (cuaca dan iklimnya), dari unsur haranya, terus ada karakteristik dari produk atau barang yang dihasilkan, ” terangnya.

Dan di dalam indikasi geografis tersebut ada tiga hal yang harus dipenuhi, yakni dari reputasinya, kualitasnya dan karakteristiknya.

Yang bisa mendaftar untuk pendaftaran indikasi geografis itu ada dua pihak yaitu masyarakat sebagai produsen suatu produk yang dihasilkan, yang disebut MPI (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) dan dari Pemerintah Daerah.

Diakui, bahwa kepedulian Pemerintah daerah sudah ada, yang mana sejak Tahun 2021 pihaknya sudah menggalakkan terkait sadar atas kekayaan intelektual.

Hal itu salah satunya terlihat dari sudah ada sebanyak 135 lagu di papua yang mendapat sertifikat HAKI.

Sosialisasi tersebut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Risetdan Inovasi Daerah dari kabupaten/kota, baik secara tatap muka maupun secara online atau video conference.[yat]