Kejari Jayapura Siap Tangani Perkara Pemilu Secara Profesional

203

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Alexander Sinuraya mengatakan, dalam penegakan hukum tindak pidana pemilu Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Alexander Sinuraya menggelar Coffe Morning Sentra Gakkumdu dengan tema “profesionalisme dalam penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu” yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat 09/08/24.

Sentra Gakkumdu yang membawahi lima kabupaten yaitu, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Mamberamo Raya menyatakan komitmen untuk menyatakan sikap bertindak secara profesional dalam penegakan hukum tindak pidana pemilu kepala daerah setanah tabi.

Dalam paparannya, Kajari Jayapura, Alexander Sinuraya menjelaskan, Sentra Gakkumdu ini diharapkan bisa bekerja secara profesional.

“Kami sentra gakkumdu siap dalam penanganan setiap pelanggaran pemilu dengan berkoordinaai dengan pihak terkait,” Kata Alexander Sinuraya.

Lanjut Alexander, semua unsur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu ini harus memegang teguh Netralitas.

“Pada intinya kami tetap solid dan akan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas pemilu” Tambahnya.

Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ini merupakan pelaksanaan atas amanah Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimana pada pasal 486 ayat 1 menegaskan bahwa untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu.

Sebagaimana diketahui, penanganan pelanggaran Pemilu kerap dihadapkan pada tidak terdapatnya persamaan persepsi untuk menentukan penerapan pasal dalam ketentuan pidana yang di atur oleh UU Pemilu.

Karena dalam Sentra Gakkumdu terdapat tiga lembaga yang akan menetapkan putusan terkait dengan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan bersama dengan Bawaslu. Namun, dalam pelaksanaannya terkadang ketiga lembaga ini melahirkan perbedaan pandangan.[Redaksi]