Kelabui Aparat Pengamanan Jembatan Holtekamp, Jaksa Gadungan Diringkus

928

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Seorang pria berinsial JKL (35) diringkus aparat di Jembatan Holtekamp, setelah mengelabui aparat TNI AL yang bertugas melakukan pengamanan jembatan, dengan modus menyamar sebagai utusan pegawai Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pengawasan di wilayah Papua, inggu (20/10/19) pukul 00.40 WIT.

Pria tersebut langsung digiring ke Polsekta Jayapura Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Jayapura Selatan, Kompol Marthin Koagouw, SH didampingi Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra, SH., MH dan Kanit Reskrim Ipda Neovaldo Sitinjak, S.Tr dalam press releasenya menerangkan, dengan mengaku sebagai jaksa, pelaku mendatangi petugas yang berjaga pos jembatan Holtekamp dan menyampaikan agar setiap orang yang melintas di jembatan harus ijin ke Kejaksaan Tinggi dan harus melalui dirinya agar pagar bisa dibuka.

“Pelaku diamankan tanggal 20 Oktober 2019 pukul 00.40 WIT di Jembatan Holtekam, saat itu pelaku sudah beroperasi selama 1 bulan di jembatan Holtekamp dengan memalsukan identitasnya,” kata Kapolsek, Senin (21/10/19).

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Kompol Marthin Koagouw, pelaku menggunakan atribut kejaksaan berupa seragam dan id card yang dibelinya saat berobat di Kota Makassar.

“Pelaku mau dihargai bahwa dia adalah utusan dari Kejaksaan Agung dengan atribut yang digunakan untuk menyakinkan orang. Petugas pengamanan di jembatan Holtekam juga sempat terkecoh sebab pelaku menggunakan bahasa-bahasa hukum,” jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku, kata Kapolsek, diduga pelaku mengalami stress sebab pernah mengikuti tes pegawai Kejaksaan sebangak dua kali, pada tahun 2004 dan 2005 namun gagal sehingga melakukan pemalsukan identitas.

Kompol Marthin juga mengatakan, sejauh ini belum ada yang melapor sebagai korban penipuan jaksa gadungan, namun polisi akan terus mendalami kasus tersebut sebab dicurigai telah melakukan penipuan lain dengan modus yang sama.

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 263 KUHP ayat 1 tentang pemalsuan identitas, ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” ujar Kapolsek Jayapura Selatan.[yat]