Kesbangpol Kabupaten Jayapura Imbau Ormas Untuk Penuhi Syarat Sesuai UU

153
Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura, Abdul Hamid Toffir, S.Sos., M.Ap.
Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura, Abdul Hamid Toffir, S.Sos., M.Ap.

SENTANI, PapuaSatu.com – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang independen, namun memiliki peran penting dalam roda pembangunan.

Karena itu, Ormas-Ormas yang ada diimbau untuk dapat memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang dan dapat terdaftar di Kementerian Dalam Negeri melalui Disjen Kesbangpol, yang di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol.

Imbaun tersebut sebagaimana diungkapkan Kepala Kesbangpol Kabupaten Jayapura, Abdul H Toffir, karena banyak organisasi yang masih belum mengikuti aturan yang ada, yakni UU No. 17 Tahun 2013 dan penjabarannya adalah di PP No. 58 Tahun 2016.

“Mereka ini organisasi kemasyarakatan yang independen. Tetapi keberadaan mereka kan sangat membantu,” ujarnya saat ditemui wartawan di Sentani, Minggu (6/2/23).

Dalam hal ini, lanjutnya, Ormas memiliki peran penting dalam program pembangunan, baik membantu menciptakan ketertiban, keamanan, peningkatan ekonomi, dan lain-lain.

Disinggung banyaknya organisasi yang tidak terdaftar, sebagian besar disebabkan setelah pergantian pengurus yang masa kepengurusannya telah selesai untuk periode tertentu, pengurus yang baru tidak mengurus ke Kesbangpol

Hal ini, katanya, menjadi kendala bagi Kesbangpol juga dalam hal tertib administrasi untuk organisasi-organisasi kemasyarakatan

Dipaparkan, bahwa saat ini di Kabupaten Jayapura ada 323 Ormas, dan 48 diantaranya adalah berupa organisasi masyarakat berbentuk paguyuban.

Untuk paguyuban sendiri, baru 21 organisasi yang telah memenuhi syarat dan terdaftar di Badan Kesbangpol.[yat]