Ketua Komisi D DPRK Jayapura Apresiasi Penangkapan Pelaku Cabul di Hamadi Pontong

351
Ketua Komisi D DPR Kota Jayapura, Lusyana Watak
Ketua Komisi D DPR Kota Jayapura, Lusyana Watak

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Ketua Komisi D DPR Kota Jayapura, Lusyana Watak memberikan apresiasi kepada penyidik Reserse dan Kriminal Polresta Jayapura atas penangkapan pelaku pencabulan terhadap dua anak di Hamadi Pontong, distrik Jayapura Selatan.

 “Saya sangat mengapresiasi langkah cepat dan presisi dari Polresta Kota Jayapura dalam menangani kasus ini,” kata Lusyana kepada wartawan via telepon selulernya, Rabu (22/01/2025).

Lusyana menuturkan, Respons polri yang sigap menunjukkan bahwa aparat hukum memiliki komitmen kuat untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak yang menjadi kelompok paling rentan terhadap kekerasan dan tindakan asusila. “Ini adalah wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat,” tegas politisi dari Partai Gelora itu.

Ke depan, Lusyana berparas cantik itu, berharap pihak Polresta Kota Jayapura Kota dan instansi terkait terus memperkuat koordinasi dengan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman.

“Kita semua memiliki peran, baik aparat, pemerintah, maupun masyarakat, untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan,” paparnya.

Kendati demikian, Lanjut Lusyana, bahwa Komisi D DPRD Kota Jayapura akan terus mendorong kebijakan perlindungan anak yang lebih ketat dan efektif, termasuk memperluas program edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya melaporkan tindak kekerasan terhadap anak secepat mungkin.

Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Pencabulan Di Hamadi Pontong

Sementara itu, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota akhirnya berhasil membekuk seorang pria berinisial AM (20) warga Hamadi atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur masing-masing Bunga (6) dan Melati (8) di Hamadi Pontong Distrik Jayapura Selatan beberapa waktu lalu.

Pria Pelaku pencabulan dua bocah saat diamankan di Mapolresta Jayapura, Rabu 22 Januari 2025

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H kepada awak media mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari orang tua korban dengan nomor Polisi : LP / B / 31 / I / 2025 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 11 Januari 2025.

Dari hasil pendalaman, AKP Dewa menjelaskan, perbuatan bejat pelaku awalnya, selama tiga bulan terakhir kedua korban sering berkunjung ke kamar kos milik pelaku selanjutnya terjalin keakraban antara pelaku dan kedua korban.

“Disaat korban bermain handphone di kamar pelaku kemudian pelaku berbaring di dekat korban lalu menggesek-gesek kemaluannya di celana bagian belakang korban.

Peristiwa tersebut kemudian diketahui pihak keluarga korban, dimana kedua korban dilecehkan sebanyak enam kali dalam kurun waktu November 2024 hingga Januari 2025.

“Pelaku diketahui merupakan Cleaning Service di salah satu Kantor Besar di Kota Jayapura dan diketahui sempat kabur ke Makassar, namun tim opsnal kemudian mendapati bahwa AM akan kembali ke Kota Jayapura sehingga tim kemudian langsung ke bandara menangkap yang bersangkutan saat keluar dari bandara,” terang AKP Dewa. [loy]