JAYAPURA, PapuaSatu.com – Mantan ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy menegaskan, kinerja lima komisioner KPU Papua benar-benar memalukan dalam melaksanakan pemilihan kepala daerah tahun 2024.
“Saya sebagai mantan ketua KPU, saya minta dengan hormat untuk mereka mundur jangan mereka memalukan lembaga KPU lembaga KPU adalah lembaga yang mendidik orang yang harus jujur disiplin profesional dan mandiri. Mereka harus malu dan mundur,” tegas Adam Arisoy di halaman parkiran DPR Papua, Selasa (04/03/2025).
Adam menyebutkan, selama menjabat Ketua KPU Papua, menyelenggarakan pilkada di 29 Kabupaten kota sejak tahun 2015 hingga 2020 berjalan aman dan lancar hingga dalam proses administrasi sejak itu tidak pernah mengalami seperti saat ini.
Menurut Adam, hal yang paling terpenting di dalam pelaksanaan pilkada adalah syarat calon, karena syarat calon ini hal yang paling fundamental untuk harus disiapkan para calon.
“KPU harus bertanggungjawab melakukan ferivikasi yang betul-betul akurat untuk memastikan bahwa calon itu memiliki syarat secara hukum sehingga langsung selanjutnya adalah calon itu ditetapkan sebagai peserta,” katanya.
Dalam proses Pilkada, tegas Adam bahwa sejak melakansakan pilkada ada tahun 2015 hingga 2020 tidak pernah mengalami kendala administrasi. “Tidak pernah ada kendala adminsitrasi, karena kami sadar bahwa itu tugas dan tanggung jawab kami sehingga harus jujur, Independen serta professional terhadap lembaga KPU,” tukasnya.
Menurut Adam bahwa Pilkada 2024 yang diselanggarakan lima Komisioner KPU Provinsi Papua saat ini sangat bobrok dan sangat hancur. “Kenapa harus hancur?. Ini cuma syarat calon yang sangat gampang dan anak SD pun bisa mengerti ini dan soal administrasi. Mau cari di mana pun tidak ada ruang domisili harus ada KTP baru domisili,” tukasnya.
Oleh sebab itu, dirinya selaku mantan penyelenggara pemilukada di tanah Papua meraasa menyesal dengan kondisi yang terjadi sekarang ini. Apalagi telah menghabiskan 155 miliar pada proses pilkada 2024 secara cuma-cuma.
“Ini uang rakyat yang berasal dari pajak dan Retribusi yang diperuntukkan untuk membiayai Pilkada 2024. Oleh sebab itu saya sarankan dan meminta ke lima anggota KPU Provinsi Papua harus malu dan mengundurkan diri begitupun juga Bawaslu,” tandasnya.
Lanjut Adam, Bawaslu dalam tugas dan tanggung jawabnya tidak melaksanakan dengan baik secara administrasi. “Saya minta mereka harus legowo. KPU dan Bawaslu harus sadar diri dan mereka harus malu kepada penduduk Papua dan jangan memaksakan diri untuk melaksanakan PSU, karena mereka tidak netral dan tidak jujur serta tidak professional. Kemandirian mereka membuat proses selanjutnya akan hancur,” pungkasnya.
Mengenai usulan anggaran sebanyak 170 miliar, bagi Adam mempersilahkan saja untuk mereka minta. Akan tetapi tidak segampang itu karena harus berbicara dengan Pemerintah lalu akan dibahas di DPR.
Terkait apakah ada konsekuensi hukum karena mereka telah terbukti melakukan pelanggaran, Adam Arisoy mengungkapkan, dirinya hanya meminta secara moril agar harus mundur.
“Mereka harus mundur, masalah pidananya saya yakin pasti akan jalan karena pasal 180 undang-undang Pilkada sangat jelas. Barang siapa dengan sengaja meloloskan calon gubernur wakil gubernur wali kota dan wakil wali kota dengan dokumen palsu di pidana 36 bulan dan denda 96 juta. Saya pikir masalah pidana pasti akan jalan,” tuturnya.
Adam berharap agar KPU RI tidak melihat PSU di Papua ini dengan sebelah mata, karena ini beban moril untuk bangsa dan negara terutama untuk Papua. “KPU RI jangan menutup mata, melihat ini sebagai satu kesalahan yang fatal yang mengakibatkan pemilihan ulang,” harapnya. [loy]