KPU Papua Harapkan Pentingnya Peran Tokoh di Papua Dalam Mensosialisasikan PSU kepada Masyarakat

Caption : Suasana Sosialisasi Komisioner KPU Papua dengan sejumlah Tokoh di Papua yang berlangsung di Kantor KPU Papua, Kamis ((10/7/2027).
Caption : Suasana Sosialisasi Komisioner KPU Papua dengan sejumlah Tokoh di Papua yang berlangsung di Kantor KPU Papua, Kamis ((10/7/2027).

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua berharap pentingnya peran tokoh di Papua dalam mensosialisasikan dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi untuk memberikan hak pilihnya pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua yang akan berlangsung pada tanggal 6 Agustus 2025.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU, Steve Dumbon dalam sosialisasi PSU kepada tokoh masyarakat agama, perempuan, dan penyandang disabilitas di Kantor KPU Papua, pada Kamis (10/7/2025).

Steve Dumbon menjelaskan, pelaksanaan PSU pemilihan Gubernur Papua berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025. Dimana dalam PSU ini  memiliki tiga kategori pemilih yakni, Pemilih Tetap, Pemilih Pindahan dan Pemilih Tambahan.

Pemilih tetap, jelas Steve, adalah pemilih yang terdaftar dalam pemilih tetap di TPS yang melaksanakan PSU,  Pemilih Pindahan  yakni mereka yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan atau tercatat dalam daftar hadir pemilih pindahan yang sama dengan yang digunakan pada tanggal 27 November 2024 lalu.

Sementara untuk, Pemilih Tambahan yaitu mereka yang tercatat dalam daftar hadir pemilih tambahan sama dengan yang digunakan tanggal 27 November 2024.

Untuk itu, Steve mengajak kepada seluruh Tokoh di Papua, baik itu Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Tokoh Agama, dan Penyandang Disabilitas untuk membantu KPU papua dalam memberikan informasi sekaligus mengajak masyarakat untuk memberikan hak pilihnya pada tanggal 6 Agustus 2025.

Menurut Steve partisipasi pemilu secara nasional ada, namun KPU RI mengajak kami selaku penyelanggara pemilukada di Provinsi Papua untuk tetap melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat. “Ini penting ktia lakukan karena 5 menit di bilik suara menentukan masa depan Papua selama 5 tahun ke depan,” ujar Steve Dumbon.

“Memang pada PSU ini ada kejenuhan masyarakat terhadap pemilu, namun hal ini menjadi tantangan bagi para tokoh untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya PSU,” paparnya.

Lebih lanjut dijelaskan Steve bahwa dalam PSU, masyarakat menggunakan hak pilihnya yang sudah terdaftar dalam DPT dan bagi mereka yang tidak terdaftar tidak akan melayani oleh pihak KPPS. “Kami  harap harus dicek daftar absen dan dilakukan penyandingan,” katanya.

Surat suara yang telah dicetak, tegas Steve sesuai jumlah TPS ditambah 2,5 persen untuk mengantisipasi kerusakan. “Saya sampaikan sekali lagi, undangan dilayani sesuai dengan absen,” tegasnya.

Pelaksanaan PSU pada 6 Agustus memerlukan persiapan dan pembenahan berdasarkan evaluasi pilkada 27 November lalu. “Memang belakangan ini menjadi sorotan atas evaluasi yang dialamatkan kepada penyelenggara. Besok KPU Provinsi bertindak sebagai KPU Kota Jayapura,” ujarnya.

Hal tersebut, menjadi salah satu fokus perbaikan adalah mempercepat proses rekapitulasi surat suara. Pada pilkada sebelumnya, keterlambatan sering terjadi di tingkat distrik karena proses rekapitulasi manual yang tidak sesuai dengan aplikasi digital.

Untuk mengatasi keterlambatan, KPU Papua menerapkan sistem digital dimana hasil penghitungan di PPS dapat di dokumentasi dan diunggah melalui aplikasi yang dipegang 7 anggota KPPS. Setelah diunggah, hasil dapat diakses secara nasional.

“Ketika pleno KPU dibuka hasil itu yang ditampilkan. KPU dan Bawaslu ikut melihat dan KPS yang ditugaskan oleh PPD akan dilakukan pencocokkan apakah sesuai dengan layar aplikasi,” jelasnya.

Terkait hak pilih, KPU Papua menegaskan bahwa warga yang menggunakan hak pilih pada 27 November lalu masih berhak memberikan suara sesuai DPT pada PSU 6 Agustus.

KPU juga meminta pemerintah Provinsi Papua dan Kota Jayapura memberikan waktu libur fakultatif pada tanggal 6 Agustus untuk memfasilitasi warga yang ingin menggunakan hak pilih.

Steve Dumbon berharap tidak hanya KPU dan Bawaslu, tetapi juga saksi dan seluruh masyarakat ikut mengawal dan mengawasi proses pelaksanaan PSU Pilkada Papua 2024. [loy]