
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Setelah melaksanakan rekapitulasi selama 11 hari, Rabu (20/8/25) malam, KPU Provinsi Papua telah menetapkan perolehan suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dengan SK No.640 Tahun 2025.
Komisioner KPU Provinsi Papua dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Gedung Sidang KPU Papua, Holtekamp, Kota Jayapura dan dibiarkan secara live streaming, menetapkan Paslon Nomor Urut 01- Mathius D. Fakhiri-Aryoko Alberto Rumaropen (MDF-AR) Unggul dengan memperoleh 259.817 suara atau 50,40 %.
Sedangkan Paslon Nomor Urut 01, Benhur Tomi Mano-Constant Karma memperoleh 255.683 atau 49,60 %.
Dengan demikian, selisih antara Paslon MDF-AR dengan BTM-CK adalah 4.179 atau 0,81 %.

Atas hasil rekapitulasi tersebut, tidak disetujui oleh saksi Paslon 01 BTM-CK dengan alasan tidak sama dengan data yang dimilikinya, dan menyatakan tidak ada kesesuaian antara hasil di TPS (form C-hasil) dengan hasil rekap di tingkat provinsi.
Sehingga tidak bersedia menandatangani berita acara pengesahan hasil pleno rekapitulasi yang tertuang dalam D-Hasil Prov-KWK
Ralf Repasi dalam rapat pleno menyatakan bahwa demokrasi di Papua telah mati.
Sedangkan dari saksi Paslon 01 Mari-Yo dan Bawaslu Provinsi menyatakan ada kesesuaian.
Bawaslu dalam pleno penetapan hasil menyerahkan saran perbaikan yang langsung dijawab oleh KPU Provinsi Papua.
Ketua KPU Papua selaku pimpinan rapat memberi waktu tiga hari kepada para pihak untuk pikir-pikir.
Menyambut kemenangan tersebut, para pendukung Mari-Yo tampak melakukan pawai kendaraan yang mengambil start di kawasan Pantai Holtekamp dekat Kantor KPU Provinsi Papua.[yat]










