KPU Supiori Mulai Lakukan Pelipatan Surat Suara PSU Papua

SUPIORI, PapuaSatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Supiori Mulai Melakukan Pelipatan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua.

Pelipatan Surat suara PSU dilakukan oleh sejumlah staf KPU Supiori di gudang Logistik KPU Supiori, mulai hari Senin, 30/6/2025.

“Kami sudah mulai melakukan pelipatan Surat suara PSU calon gubernur dan wakil gubernur papua di gudang logistik KPU Supiori,” Kata ketua KPU Supiori, Uria Awom.

Dikatakan, bahwa surat suara yang dilipat ini disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) kabupaten Supiori yang tidak mengalami perubahan.

Sortir lipat surat suara ini disesuaikan dengan jumlah DPT yang dipakai pada pilkada 27 November lalu, yaitu 17.339 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ucap ketua KPU Supiori.

Dirinya juga menjelaskan bahwa surat suara ini dilipat langsung staf KPU agar menghindar timbulnya kecurigaan dari pihak luar.

Selain itu, apa bila nanti ada surat yang cacat atau rusak, maka pihaknya akan bertanggung jawab terhadap surat suara yang rusak itu.

“Untuk sortir lipat surat suara ini langsung ditangani oleh staf KPU dan juga petugas gudang logistik KPU,” ucap Uria Awom.

Hal itu agar tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak luar atau manapun.

“Selain itu juga, apa bila nanti kedapatan surat suara ada yang cacat atau rusak, maka kami dapat secepatnya bertanggung jawab terhadap surat suara yang rusak itu,” jelasnya.

Untuk estimasi waktu pelipatan Surat suara ini ditargetkan dua hari, namun apa bila para pelipatan Surat suara ini dapat bekerja cepat maka satu hari saja dapat diselesaikan.

“Kami rencana 2 hari untuk waktu pelipatan, namun menurut para petugas lipat, bisa dikejar dalam 1 hari hingga pelipatan selesai” Kata Uria.

Apa bila setelah pelipatan ada kedapatan surat suara yang rusak atau cacat, maka pihak KPU lewat sub bagian kul ada memberikan laporan kepada KPU provinsi papua pada tanggal 4 nanti agar surat suara tersebut dapat diganti.

“Apa bila ada kedapatan surat suara yang rusak atau cacat, maka pada tanggal 4 juli nanti, pihak KPU lewat sub bagian kul akan menyampaikan laporan ke KPU provinsi papua, agar surat suara yang cacat atau rusak segera diganti” Tutup Uria Awom, ketua KPU Supiori.[redaksi]