Libur Lebaran 2019, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta JKN-KIS Tetap Prima

611
Caption : Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah bersama staf, saat memberikan keterangan pers, Senin (27/5/2019). Foto : Ayu Vhino/PapuaSatu.com
Caption : Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah bersama staf, saat memberikan keterangan pers, Senin (27/5/2019). Foto : Ayu Vhino/PapuaSatu.com

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran tahun 2019.

Pasalnya, mulai dari H-7 hingga H+7 Lebaran 2019 atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei-13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan. Bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota. Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah, menjelaskan, peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjuni Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sementara untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat dari aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Djamal menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penangan pertama kepada peserta JKN-KIS,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah dalam Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (27/5/2019).

Lanjutnya, selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” paparnya.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Di kantor Cabang, Kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa, layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019 pukul 08.00-12.00 waktu setempat.

Lebih lanjut disampaikan Djamal bahwa peserta bisa melakuka pendaftaran bayi baru lahir (khusu bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir,perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang rawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia diatas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang rawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.

Selain di kantor Cabang, tambah dia, selama masa libur lebaran kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera.  [ayu]