SENTANI, PapuaSatu.com – Satu bulan menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw,SE,M.Si-Giri Wijayantoro, DPRD Kabupaten Jayapura menggelar Rapat Paripurna pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Jayapura masa jabatan periode tahun 2017-2022, di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Senin (7/11/2022).
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, digelar setelah dewan menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri RI No. 131/2.188/Otda Tanggal 28 Maret 2022 tentang usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022, dan surat Gubernur Papua No.131/3.642 Set tanggal 28 Maret 2022 tentang usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatanya berakhir tahun 2022.
Pengumuman pengusulan pemberhentian jabatan bupati dan wakil bupati tersebut, kata Klemens Hamo, sebagai prosedur yang harus dijalani oleh kepala dan wakil kepala daerah Kabupaten Jayapura periode 2017-2022 yang masa jabatannya berakhir di bulan Desember ini.
“Jadi, sebelum 30 hari kita setidaknya harus menggelar paripurna pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Jayapura,” katanya kepada wartawan usai rapat.
Dikatakan, untuk pengusulan penjabatnya ke Pemprov yang akan diteruskan ke Pemerintah Pusat, masih akan melalui rapat paripurna lagi.
“Rencananya tanggal 12 November kita akan usulkan tiga calon penjabat bupati. Makanya, dalam beberapa hari kedepan kita akan usahakan satukan persepsi di DPRD terkait siapapun yang diusulkan,” jelasnya.[yat]