Masih ada Pejabat di Keerom Belum Serahkan LHKPN

579
Caption: Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom Blasius Waluyo Sejati
Caption: Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom Blasius Waluyo Sejati

KEEROM, PapuaSatu.com – Pemerintah Kabupaten Keerom mendapat teguran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masih ada para pejabat yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN).

Hal itu diungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom Blasius Waluyo Sejati ketika memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati Keerom, Senin (27/5/2019).

“Kita dapat teguran dari KPK terkait LHKPN, untuk itu saya harapkan dari Inspektur secara serius mengingatkan teman-teman kita selaku penyelenggaran negara wajib menyerahkan LHKPN,” tutur Sekda Blasius saat memberikan arahan didalam apel pagi.

Dalam peraturan perundang-undangan kata Sekda, pejabat yang wajb menyerahkan LHKPN adalah pejabat setingkat Eselon II, Eselon III dan bendahara pengeluaran, penerimaan serta bendahara barang.

Sedangkan hingga Sabtu 25 Mei 2019, beber Sekda, sebanyak 90 ASN telah melaporkan LHKPN dari total wajib sebanyak 135 ASN yang harus melaporkan LHKPN.

“Sampai hari Sabtu sore sudah 90 laporkan LHKPN dari 135 yang harus melaporkan. Jangan ada pikiran kalau kita laporkan LHKPN itu besok ini kita dapat tangkap, itu pikiran yang keliru,” tutur Sekda mengingatkan.

Untuk itu, Sekda menegaskan bahwa bagi ASN yang belum mengerti tata cara dalam pelaporan LHKPN, Pemerintah Kabupaten Keerom telah menyiapkan tim yang berasal dari Inspektorat Daerah untuk mendampingi dalam pembuatan dan pelaporan LHKPN “Jangan kahwatir kita akan ditutun dan diarahakn untuk laporkan LHKPN dengan benar,” pungkasnya. [alf]