
JAYAPURA, PapuaSatu.com — Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri (MDF), menegaskan komitmen kuatnya, bahwa pembangunan boleh berjalan, tetapi hak ulayat masyarakat adat wajib dihormati.
Persoalan ganti rugi lahan tidak boleh diselesaikan secara terburu-buru dan kemudian menimbulkan tuntutan berulang dari generasi berikutnya.
Hal ini disampaikan melalui pernyataan M. Rifai Darus, Juru Bicara Gubernur Papua, terkait penyelesaian pembayaran awal ganti rugi hak ulayat atas lahan koridor jalan alternatif Telagaria–Onggaria–Nendali–Netar, yang melibatkan masyarakat dari tiga kampung.
Penyelesaian ini merupakan tindak lanjut atas tuntutan masyarakat yang selama ini belum memperoleh kepastian. Bagi Gubernur MDF, pembangunan jalan memang harus terus berjalan, tetapi tidak boleh melangkahi hak-hak masyarakat adat yang telah hidup dan melekat jauh sebelum pembangunan itu direncanakan.
Pengalaman panjang Gubernur menjabat Kapolres Jayapura hingga Kapolda Papua membuatnya memahami bahwa sengketa tanah di Papua sering kali berlarut-larut bukan semata-mata karena nilai ganti rugi, melainkan karena proses penyelesaian sejak awal belum dilakukan secara menyeluruh, terbuka, dan melibatkan seluruh pemegang hak.
Oleh karena itu, Gubernur menghendaki pola penyelesaian yang lebih tertib. Setiap persoalan tanah adat harus terlebih dahulu dibicarakan dan diputuskan melalui para-para adat.
Ondoafi, kepala suku, pemilik hak ulayat, keluarga, serta seluruh pihak yang memiliki hubungan adat dan hukum dengan tanah tersebut harus duduk bersama hingga mencapai satu kesepakatan.
Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam dokumen yang jelas, meliputi: batas dan luas lahan, riwayat kepemilikan dan silsilah pemegang hak, pernyataan pelepasan, berita acara kesepakatan, dan bkti pembayaran.
Seluruh dokumen diverifikasi dan dikoordinasikan dengan tim pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Papua.
Gubernur menegaskan, pembayaran yang telah dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama di para-para adat harus final dan mengikat seluruh keluarga serta pihak yang mempunyai hubungan hak. Tidak boleh muncul tuntutan baru dari anak, cucu, cicit, atau kelompok lain atas objek tanah yang sama di kemudian hari.
“Penyelesaian tanah adat tidak sekadar ditandai dengan penyerahan uang, tetapi harus benar-benar final secara adat, sah secara hukum, tertib secara administrasi, dan tuntas untuk seluruh generasi yang diwakili,” tegas Rifai Darus menyampaikan pesan Gubernur.
Setelah seluruh proses adat dan administrasi lengkap, Gubernur sendiri akan turun langsung bertemu perwakilan masyarakat adat, bukan hanya untuk menyaksikan pembayaran, melainkan memastikan negara hadir, mendengar masyarakat, mengakui hak ulayat, dan memberikan kepastian bagi kelanjutan pembangunan.
“Bagi Gubernur MDF, tanah di Papua bukan sekadar hamparan untuk membangun jalan dan gedung. Di atas tanah itu terdapat sejarah, martabat, serta hubungan antargenerasi. Karena itu, penyelesaiannya tidak boleh tergesa-gesa, tetapi juga tidak boleh terus dibiarkan menjadi sengketa yang diwariskan kepada anak dan cucu,” ujar Rifai Darus.
Pembangunan harus berjalan, hak masyarakat adat harus dihormati, dan setiap persoalan tanah harus diselesaikan sekali, dan itu tentunya secara benar, adil, dan tuntas.[redaksi]










