SENTANI, PapuaSatu.com – Kejaksaan Tinggi Papua meresmikan Obhe Helebhey Kampung Sereh sebagai rumah Restorative Justice di Kabupaten Jayapura.
Peresmiannya dilakukan oleh Kajati Papua, Witono, S.H, M.Hum bersama Kajari Jayapura, Alexander Sinuraya, Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo dan Ondofolo kampung Sereh, Yanto Eluay, Rabu (20/12/2023).
Kajati Papuamengungkapkan, bahwa rumah Restorative Justice tersebut akan digunakan sebagai tempat penyelesaian kasus-kasus pidana umum sesuai kriterianya.
“Misalnya kasus penganiayaan yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun kemudian ditempuh perdamaian. Disitu, jaksa penuntun umum tidak melanjutkan atau tidak mengindahkan perkara tersebut,” katanya.
Adanya perdamaian dari kedua pihak yang berperkara dan disetujui tokoh-tokoh adat bersama masyarakat, kemudian dianalisa oleh jaksa sehingga perkara itu bisa dihentikan.
“Intinya, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun ditambah adanya perdamaian. Ini juga sebagai bentuk melindungi korban dan tersangka ,” ucapnya.
Di kesempatan sama, Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengharapkan agar peresmian rumah restorative justice kedepan bisa terimplementasi dengan baik.
“Langkah awal diminta agar ini disosialisasikan dulu dengan menghadirkan seluruh ondofolo, kepala suku dan masyarakat luas sehingga jelas keberadaan sekaligus peran rumah Restorative Justice di Obhe Helebhey Sereh,” harapnya.[yat]