Pasca Pemungutan Suara, Belum Ada Laporan Aduan Masyarakat ke Bawaslu

42
Kordinator Divisi Hukum Penindakan dan Sengketa, Bawaslu Kabupaten Waropen, Nikolas Imbiri, S.St.Pi
Kordinator Divisi Hukum Penindakan dan Sengketa, Bawaslu Kabupaten Waropen, Nikolas Imbiri, S.St.Pi

WAROPEN, PapuaSatu.com – Setelah satu hari proses pemungutan suara dan perhitungan suara di tiap-tiap TPS di tiga distrik di wilayah Kabupaten Waropen, yaitu Distrik Oudate, Urei Faisei dan Waropen Bawah, belum ada laporan atau pengaduan dari masyarakat ke Bawaslu.

Demikian juga hasil temuan-temuan pengawas tingkat PPS, Kampung dan Distrik di lapangan juga belum ada yang masuk ke Bawaslu.

“Sampai detik ini terkait temuan kami masih menunggu laporan dari hasil pengawasan pengawas ditingkat PPS, kampung dan distrik. Sama halnya juga untuk terkait aduan, sampai hari ini belum ada pengaduan yang masuk ke kantor,” ujar Kordinator Divisi Hukum Penindakan dan Sengketa, Bawaslu Kabupaten Waropen, Nikolas Imbiri, S.St.Pi, Kamis (10/12).

Dikatakan, bilamana dalam proses pemungutan yang terjadi masyarakat ada yang melihat dan mendapati adanya pelanggaran, sesuai dengan Peraturan awaslu No 8 Tahun 2020 terkait penanganan temuan dan laporan, diharapkan partisipasi dari masyarakat, maupun dari tim-tim pasangan calon dari empat kandidat ini yang merasa dirugikan, bisa langsung menempuh jalur hukum dan melapor ke Bawaslu.

Tentunya, lanjut Niko, setiap laporan pastinya harus dengan memperhatikan syarat formil dan materiil, seperti identitas pelapor, saksi-saksi dan juga uraian peristiwa maupun kronologisnya. Dilengkapi dengan bukti foto maupun video.

“Terkait dengan isu mobilisasi massa kita sudah melakukan pengawasan ditiap-tiap TPS saat hari pencoblosan, untuk diperketat pemilihnya,” imbuh Niko.

Disisi lain, Niko berharap masyarakat bisa proaktif secara langsung memasukkan laporan, dan pandai dalam bermedia social. Sebab dalam tragedy teknologi informasi saat ini, media social cenderung dijadikan sebagai alat aduan, nyatanya Bawaslu tidak dapat memproses jika hanya berupa unggahan.

“Masyarakat bisa membuat laporan terkait aduan, jika hanya berupa unggahan di medsos, kami dari Bawaslu akan kesulitan menjadikan itu sebagai temuan pelanggaran oleh pengawas di lapangan,” pungkas Nikolas Imbiri. [humas]