JAYAPURA, PapuaSatu.com – Untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam melakukan pengecekan status kepesertaan, telah berinovasi mengembangkan layanan administrasi secara digital, dan pelayan kepada peserta juga dipermudah.
Salah satunya adalah peserta JKN tidak harus menunjukkan kartu BPJS saat hendak memanfaatkan layanan kesehatan, yakni dengan penggunaan NIK/KTP.
Untuk memastikan layanan tersebut, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) BPJS Kesehatan, dr. Lily Kresnowati, M. Kes, mengatakan peserta dapat mengakses informasi tersebut melalui Aplikasi Mobile JKN, dan berharap juga petugas di fasilitas kesehatan semua dapat mengunduh Aplikasi Mobile JKN dan dapat mengedukasi kepada masyarakat atau peserta JKN yang berkunjung ke fasilitas kesehatan serta memastikan juga pelayanan kepada peserta JKN dapat berobat dengan menggunakan NIK/KTP.
“Aplikasi ini memiliki banyak fitur yang bermanfaat untuk memudahkan peserta JKN dalam mengakses layanan BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Dikatakan, peserta juga dapat mengambil nomor antrean dan mendapatkan perkiraan waktu layanan di fasilitas kesehatan, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau rumah sakit, sehingga dapat mengurangi masa tunggu peserta di fasilitas kesehatan dan bisa juga memastikan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit melalui Aplikasi Mobile JKN.
“Manfaatnya sangat besar, untuk itu kami turut mengajak fasilitas kesehatan yang bekerjasama untuk mengedukasi peserta JKN dalam memanfaatkan Aplikasi tersebut,” ujar Lily.
Untuk melihat langsung pemanfaatan layanan tersebut, Dirjampelkes BPJS Kesehatan dr. Lily Kresnowati, M. Kes melakukan kunjungan ke Puskesmas Abepura, Selasa (21/02).
Dalam kunjungan tersebut didampingi oleh Deputi Direksi Wilayah XII BPJS Kesehatan, Mangisi Raja Simarmata, SKM., MM., AAAK, bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Deny Jermy Eka Putra Mase, S.KM, MM, Asisten Deputi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi, Mitra Akbar, SE., AAAK dan Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer Cabang Jayapura, Yuni Kendek, S.KM., AAAK.
Kegiatan tersebut selain untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN berjalan lancar sesuai standar mutu layanan, juga memastikan implementasi sistem antrean online.
Disisi lain juga memastikan penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/ Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas peserta JKN sudah berjalan sesuai dengan aturan, tidak ada fotocopy berkas serta tidak ada iur biaya bagi peserta JKN yang mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
“Yang perlu diketahui juga jangan sampai ada peserta JKN dan pasien umum layanannya di beda-bedakan, hal itu yang kami hindari karena kami sangat konsen tentang hal tersebut. Berharap semua fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan memberikan layanan terbaik terkait dengan transformasi mutu layanan yang saat ini diterapkan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Abepura, dr.Grace Juliet Pangendahen mengatakan bahwa dirinya berterima kasih dimana Puskesmas Abepura dikunjungi langsung Dirjampelkes BPJS Kesehatan. Kami mengapresiasi atas umpan balik sekalian masukan yang disampaikan, kedepannya kami akan semakin berkomitmen dalam peningkatkan layanan kepada peserta JKN.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta yang datang berobat dan mendukung Program JKN dengan inovasi yang telah dikembangkan seperti Aplikasi Mobile JKN, berobat cukup menggunakan NIK/KTP,” ungkapnya.
Pihaknya juga akan terus mengedukasi kepada masyarakat bahwa tidak ada lagi fotocopy berkas apapun, cukup menunjukkan NIK/KTP saja dan tidak ada tambahan biaya atau iur biaya lainnya.
Hingga saat ini, jumlah peserta JKN yang terdaftar di Puskesmas Abepura bulan Februari 2023 sebanyak 28.451.[yat]