Percepat Selesaikan Sengketa Tanah Pemerintah, Gubernur Bentuk Tim Aset

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemerintah Provinsi Papua membentuk tim aset untuk menyelesaikan sengketa tanah pemerintah dengan masyarakat.

Tim tersebut nantinya akan menguji dokumen dan klaim kepemilikan sebelum pemerintah menentukan langkah penyelesaian.

Gubernur Papua, Matius Fakhiri, mengatakan tim tersebut dibentuk untuk memastikan kesesuaian antara dokumen kepemilikan pemerintah dengan klaim masyarakat.

Pemerintah juga melibatkan sejumlah pihak dalam proses pemeriksaan tersebut.

“Kita akan berjalan secara simultan secara bersama-sama karena semua lengkap di dalamnya,” kata Fakhiri usai memimpin Upacara Peringatan 66 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria di Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Kamis, 24 September 2026.

“Dari Kanwil juga ada, dari kejaksaan ada, pengadilan ada, kita akan lihat,” terangnya.

Fakhiri mengatakan pemerintah tidak ingin langsung menolak klaim masyarakat atas tanah yang disengketakan.

Setiap klaim akan diperiksa dan dijelaskan kepada masyarakat berdasarkan dokumen serta kondisi yang ditemukan.

“Kita bukan berarti menolak apa yang masyarakat sampaikan, tidak. Kita akan lihat, kita uji baik, kita menjelaskan ke masyarakat,” ujarnya.

Menurut Fakhiri, penyelesaian sengketa juga perlu melihat riwayat dan dokumen kepemilikan tanah.

Pemerintah akan menentukan langkah setelah proses pemeriksaan dilakukan bersama pihak terkait.

Fakhiri mengatakan pemerintah akan menyelesaikan persoalan secara bertahap apabila terdapat kewajiban yang harus diselesaikan. Penyelesaian juga akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah.

“Kalau belum, ya kita menyelesaikan secara bertahap dengan kemampuan fiskal pemerintah,” kata Fakhiri. “Supaya masyarakat jangan merasa bahwa kami tidak melayani.”

Fakhiri mengatakan koordinasi dengan Kanwil BPN Papua terus dilakukan untuk menangani persoalan pertanahan. Ia menilai hubungan dan komunikasi antarlembaga diperlukan agar penyelesaian sengketa memiliki dasar yang jelas.[redaksi]