Pj. Bupati Jayapura Pastikan Surat Pergantian Ketua DPRD Jayapura

277
Pj. Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo
Pj. Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo

SENTANI, PapuaSatu.com – Setelah rapat Paripurna pada 20 November 2023 tentang pergantian pejabat Ketua DPRD digelar, Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura menyatakan sudah menyerahkan surat pengajuan pergantian Ketua DPRD ke Pemkab Jayapura usai sidang.

Namun, hingga saat ini  belum juga mendapatkan titik terang tentang prosesnya oleh PJ. Bupati Jayapura yang akan meneruskan ke PJ. Gubernur Papua.

Yang mana, sesuai PP nomor 12 tahun 2018, surat tersebut harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu selambat-lambatnya tujuh hari setelah diputuskan.

Terkait keterlambatan yang terjadi, Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo memastikan akan diproses.

“Ini pasti akan diproses, jadi mari kita saling menghormati dan menghargai posisi masing-masing,” ungkap Triwarno kepada wartawan di Sentani, Sabtu (9/12/2023).

Triwarno juga meminta agar pihak-pihak yang tidak ada hubungannya dengan proses tersebut untuk tidak ikut campur.

“Jangan terlalu menekan dan intimidasi, semua ada aturanya, maka kita harus saling menghormati kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura, Derek Thimothius Wouw mengatakan, urusan mereka terkait surat pergantian Ketua DPRD telah selesai, karena pihaknya sudah menyerahkan surat ini ke Pemkab Jayapura.

Bahkan surat tersebut pun diserahkan dua kali, yang pertama pada 20 November 2023, dan kedua pada 4 Desember 2023.

“Sekarang kita tinggal tunggu mekanisme dari Pj Bupati seperti apa,” ujar Derek, Rabu (6/12/2023).[redaksi]