JAYAPURA, PapuaSatu.Com – Tim Satuan Narkoba Polres Jayapura berhasil geledah salah satu tempat penjualan minuman keras (Miras) oplosan jenis Cap Tikus (CT) di jalan Komba, Sentani-kabupaten Jayapura, Sabtu (15/7/2017).
Dari hasil penggerebakan itu, polisi mengamankan pemilik miras oplosan berininsial DW bersama barnag bukti, berupa 24 botol Fit sedang dan 15 botol berisikan minuman keras jenis CT, 22 jerigen dan 10 jerigen berisikan minuman keras jenis ballo serta 1 buah Kompor Hock yang digunakan untuk pembuatan minuman keras oplosan jenis CT.
Kasat Narkoba AKP Parnala Harianja saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggeledahan terhadap penyimpanan sekaligus penjualan Miras oplosan jenis CT tersebut. “Dari penggeledahan itu kami amankan satu orang penjualan Miras oplosan jenis CT tersebut dan barang bukti sudah kami sita,” jelasnya.
Parnala mengemukakan, penggeledahan yang dilakukan melibatkan Satuan Sabahara Polres Jayapura untuk mengantisipasi adanya pergerakan dari pemilik penjual miras oplosan tersebut. Namun dari hasil penggeldahan pelaku DW tidak melakukan perlawanan sehingga langsung digiring ke Mapolres untuk dimintai keteranga.
“Giat penggeledahan dan penyitaan minuman keras oplosan CT ini bertujuan untuk meminimalisir maraknya kasus tindak kriminal karena dipengaruhi minuman keras di wilayah kabupaten Jayapura,” tegas Parnala.
Selain menangkap DW, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap para pelaku pembuat Miras oplosan di wilayah hukumnya. “Kami tetap memberantas jika masih ada oknum-oknum yang menjual miras ilegal atau membuat minuman oplosan di wilayah hukum Polres Jayapura ini,” pungkasnya. [Nius]