Polres Jayapura Ungkap 3 Kasus Kriminal Umum, 2 Narkoba dan 1 TPPU

198

SENTANI, PapuaSatu.com – Aparat Polres Jayapura berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.

Yakni ada tiga kasus kriminal umum, berupa pencurian di SMN 2 Sentani, kasus pemerkosaan anak kandung, dan kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Untuk kasus Narkoba, yakni terkait penjualan pil koplo dan kasus produksi minuman keras Boplas.

Selain itu juga ada satu kasus prostitusi online, yakni seorang suami yang menjual istrinya untuk melayani pria hidung belang di hotel.

Hal itu diungkap Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat menggelar jumpa pers di Obhe Rey May, Mapolres Jayapura, Senin (1/8).

Untuk pencurian, tersangkanya ada 4, dua diantaranya masih buron, dengan barang bukti berupa 40 unit handphone Samsung Galaxy Tab A8, 10 unit laptop Zyrex, infocus, 7 unit headsett, 27 unit cas handphone, 40 unit tusuk kartu handphone, 3 buah tas laptop, boster parabola samsung dan mouse laptop.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH mengungkapkan, kasusnya terjadi pada hari Minggu (16/7/023), dan proses hukumnya telah masuk tahap satu, yakni berkas perkaranya telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.

Berikutnya adalah kasus pemerkosaan terhadap anak kandung yang berusia 13 tahun oleh tersangka berinisial YY (52) di Kampung Brem, Distrik Kemtuk Gresi.

Kasusnya sendiri telah dilakukan YY sejak Tahun 2020 dan baru terungkap Tahun 2023 setelah sang anak berinisial SW tidak tahan atas perlakuan ayahnya.

“Korban baru berani melaporkan aksi bejat ayahnya pada hari Jumat 23 Juni ke Ibunya dan baru dilaporkan ke kami pada tanggal 28 Juni 2023,” ungkap Kapolres.

Sedangkan kasus prostitusi online yang memanfaatkan media sosial, adalah masuk kategori tindak pidana perdagangan orang.

Yakni seorang suami berinisial MG (26) yang menjual istrinya ZT (25) untuk melayani pria lain dengan tarif Rp5-10 juta.

“Pengungkapan ini berkat informasi yang didapat bahwa ada kegiatan prostitusi di salah satu Hotel yang ada di Sentani,” jelas Kapolres.

Korban dan pelaku berhasil diamankan pada tanggal 08 Juli 2023 di salah satu hotel di Sentani dengan barang bukti berupa 1 unit handphone dan 1 alat kontrasepsi.

Untuk kasus persetubuhan anak dibawah umur dan pencabulan, tersangkanya berinisial BG (26) dengan korban dua orang, masing-masing berinisial TRD (15) dan FJW (17), yang bermula dari perkenalannyanl lewat media sosial.

Tersangka menjalankan aksinya di belakang gardu PLN di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, dengan cara mengancam korban memggunakan pisau sangkur.

Selain itu, tersangka juga mengambil foto korban memghunakan hanphone, setelah dipaksa melepas pakaian dan mengancam akan memviralkan foto tersebut.

Sedangkan kasus Narkoba, satu kasus adalah peredaran pil koplo berlogo Y oleh tersangka DCP (20) dan AU (40) dengan barang bukti 682 butir pil koplo yang dijual Rp 10 ribu.

Dan kasus terakhir adalah produksi dan penjualan minuman keras lokal yanh dikenal dengan nama boplas, yang dilakukan tersangka H (40) dan MJS (51).

Kedua tersangka berupaya mengelabui dengan mengemas Boplas pada kemasan air mineral tanpa merusak segelnya.[yat]