JAYAPURA, PapuaSatu.com – Satuan Narkoba Polersta Jayapura Kota berhasil mengamankan sebanyak 352 botol minuman keras (Miras) ilegal yang dijual di pinggiran jalan wilayah Abepura, pada Kamis (04/04) malam.
Barang bukti yang diamankan masing-masing 61 boto Bir Bintang Botol Kecil, 49 kaleng Heineken, 43 Bir Bintang Kaleng Jumbo, 31 Bir Bintang Kaleng Kecil, 24 Botol Anggur API, 15 Botol Kawa-Kawa Ijo, 15 Botol Vodka Kecil, 14 Botol Anggur Merah Gold, 14 Botol Anggur Merah, 10 Botol Mensen Jumbo, 10 Botol Vodka Iceland Botol Tinggi, 9 Botol Anggur Javan, 9 Botol Jenever, 5 Botol Whisky Robinson, 4 Botol Vodka Jumbo, 2 Botol King Horse, 1 Botol Whisky Drum, 1 Karton Bir Kaleng dan 1 Karton Anggur.
Selain barang bukti miras, Sat Narkoba juga berhasil mengamankan satu orang pelaku berininsial R untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Irene Aronggear, S.H mengatakan, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Jayapura Kota. “Pelaku sementara kami sedang meminta keterangan untuk didalmi,” ujarnya.
AKP Irene menjelaskan, penangkapan ini bermula dari hasil informasi masyarakat sehingga tim dari Sat Narkoba melakukan pemantauan di wilayah jalan baru Abepura.
“Dari informasi itu ternyata benar sehingga langsung digrebek. Saat interogasi di lokasi kejadian pelaku menunjukkan surat dokumentasi sehingga langsung kami amankan,” tukasnya.
Ia pun menegaskan, pihaknya tidak akan main-main jika ada oknum masyarakat melakukan penjualan miras secara ilegal. “Kami akan tindak tegas para pelaku penjualan miras ilegal sesuai atensi dari Bapak Kapolresta Jayapura Kota,” pungkasnya. [tania]