Sidang Perdana Didimus-Esau, Masyarakat Yahukimo Diminta Paham Alur Persidangan di MK

251
Caption : Pasangan Calon Bupati Kabupaten Yahukimo nomor urut 01, Didimus Yahuli-Esau Miram siap mengikuti sidang perdana di MK, pada Kamis (16/01/2025) pagi pukul 08.00 WIB. Foto/Ist
Caption : Pasangan Calon Bupati Kabupaten Yahukimo nomor urut 01, Didimus Yahuli-Esau Miram siap mengikuti sidang perdana di MK, pada Kamis (16/01/2025) pagi pukul 08.00 WIB. Foto/Ist

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Sidang perdana pasangan Calon Bupati Kabupaten Yahukimo nomor urut 01, Didimus Yahuli-Esau Miram selaku pemenang pilkada kabupaten Yahukimo periode 2024-2029 diminta kepada seluruh masyarakat agar mengikuti proses sidang  di Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan berlangsung pada hari ini atau pagi nanti, Kamis (16/01/2025).

“Hari ini, sekira pukul 08.00 WIB akan mulai sidang pendahuluan di MK. Saya minta kepada seluruh masyarakat dapat mengikuti dan memhami alur persidangan di MK,” ujar Calon Bupati Pemenang Yahukimo, Didimus Yahuli.

Menurut Didimus, sidang pendahuluan yang diagendakan 16 Januari 2025 itu, pihak pemohon akan membacakan materi-materi pokok perkara dan pihak terkait yakni KPU dan Bawaslu sebagai pendengar.

Namun yang perlu di pahami masyarakat Kabupaten Yahukimo bahwa sidang yang akan berlangsung 16 Januari besok bukan sidang putusan melainkan sidang pendahuluan dan setelah  itu MK akan menjadwalkan ulang.

“Kalau sidang pendahuluan sudah selesai maka akan dijadwalkan lagi kapan dari pihak tergugat yaitu KPU dan kami sebagai pihak pemenang pasangan Didimus Yahuli-Esau Miram akan menjawab mereka punya materi-materi yang disampaikan di persidangan,” ujarnya.

Lanjut Didimus, apabila hakim menilai bahwa ini layak dan bisa di sidangkan lebih lanjut berarti itu disebut dengan masuk pemeriksaan pokok perkara dan dalam pemeriksaan akan dilakukan pengumpulan alat bukti, saksi-saksi

Namun jikalau hakim menilai bahwa perkara ini tidak pantas di sidangkan karena materi atau dalilnya mengada ada, berarti masuk dalam putusan dismissal.

“ya, kalau dalam putusan dismissal nanti hakim akan putuskan bahwa Perkara Kabupaten Yahukimo ini tidak layak di sidangkan maka harus di hentikan, ”  imbuh Didimus.

Proses pemilukada di Kabupaten yahukimo, Didimus menilai bahwa semuanya sudah berjalan  aman dan bersih, elegan dan bertamartabat tanpa ada pencurian atau perampasan hak suara. “Saya mau sampaikan bahwa memang hukum itu ada dalam pikiran orang, akan tetapi kebenaran itu ada dalam hati nurani orang,” tukasnya.

Oleh karena itu, lanjut Didimus, masyarakat yang sudah berhasil melaksanakan pemilu dengan aman dan tertib tetap mempertahankannya. “Saya minta masyarakat menjaga kedamaian, tidak mudah terprovokasi  dengan isu-isu yang tidak bertanggungjawab,” imbaunya.

“Saya minta kepada semua generasi muda, masyarakat umum, masyarakat awam agar semua tetap menjaga keamanan, tetap tertib, tenang dan tentram,” tambahnya. [loy]