JAYAPURA, PapuaSatu.com – Proses pencocokkan dan penelitian (Coklit) data pemilih pada Pilkada serentak dan telah direkapitulasi berjenjang mulai tingkat kampung/kelurahan hingga hingga pada tingkat KPU Provinsi Papua telah selesai pada 16 Agustus 2024, dan data tersebut diumumkan untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat setempat.
Sejumlah catatan pengawas pemilu pada sembilan kabupaten/kota didapatkan dari seluruh proses dimaksud. Catatan perbaikan atas pelaksanaan proses pemutakhiran data pemilih juga telah disampaikan kepada KPU pada setiap tingkatan.
Dari hasil pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Bawaslu mencapai adanya perbedaan data antara BA Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat distrik dengan BA Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan penetapan DPS tingkat kabupaten/kota pada tujuh kabupaten/kota.
“Bahkan di Kabupaten Keerom, Supiori, dan Biak Numfor terdapat perbedaan jumlah pemilih antara data yang ditetapkan di tingkat kampung dengan data yang digunakan untuk rekapitulasi di tingkat distrik dan kabupaten, ” ungkap Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin didampingi sejumlah koordinator divisi di Bawaslu Papua, kepada wartawan di Jayapura, Kamis (12/9/24).
Selain itu, terdapat ketidakseragaman data rujukan yang digunakan oleh KPU Kabupaten/Kota dan jajarannya dalam melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran.
Terdapat angka Daftar Pemilih Khusus (DPK) berdasarkan Model D. Hasil-Prov-DPRP pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024 yang diduga belum dimasukkan dalam DPS.
Hingga masa tanggapan masyarakat berakhir pada tanggal 27 Agustus 2024, terdapat 1 Kampung di Kabupaten Sarmi yang belum dilakukan penempelan dan pengumuman DPS pada Kampung Munukanania.
Selain itu, terdapat potensi penambahan 2 TPS di Kabupaten Mamberamo Raya yang tersebar di Distrik Benuki dan Distrik Mamberamo Tengah Timur.
Dari analisa terhadap salinan DPS dalam bentukdokumen digital berformat pdf, Bawaslu Provinsi mencapai adanya data ganda 3 elemen sebanyak 34.518 (nama, usia, dan jenis kelamin).
Juga ada data usia dibawah 17 tahun dan di atas 79 tahun sebanyak 4.893.
“Data usia dibawah 17 tahun tersebut terdapat pemilih dengan usia 0 tahun bahkan ada sejumlah pemilih yang terdata dengan usia -2 tahun, ” paparnya.
Menyikapi hasil pengawasan yang telah dilakukan, Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan sejumlah saran perbaikan kepada KPU Provinsi Papua dalam rangka memutakhirkan Daftar Pemilih.
“Terhadap proses rekapitulasi DPS secara berjenjang, data rekapitulasi di tingkat PPS, PPD dan KPU di setiap kabupaten/kota seharusnya menunjukkan data yang selaras, ” tegasnya lebih lanjut.
Dalam hal ini, KPU Kabupaten/Kota seharusnya hanya melakukan rekapitulasi terhadap hasil Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara oleh PPD dan PPS wilayahnya.
Bawaslu Papua minta kepada KPU Papua untuk meminta setiap KPU Kabupaten/Kota agar mendasarkan proses rekapitulasi daftar pemilih sementara pada Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara KPU tingkat kabupaten/kota pada setiap PPD dan PPS di wilayahnya masing-masing.
Terhadap potensi tidak terakomodirnya pemilih DPK dalam daftar pemilih dalam Pemilihan Serentak 2024, KPU Provinsi Papua melakukan uji sampling untuk memastikan bahwa pemilih yang tercatat sebagai DPK pada Pemilu 2024 telah terakomodir dalam DPS yang telah ditetapkan;
Terhadap belum diumumkannya DPS pada Kampung Munukanania, Distrik Sarmi Selatan, Kabupaten Sarmi, KPU Provinsi Papua memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sarmi untuk melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan tahapan pada wilayah tersebut dan memastikan DPS diumumkan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat;
Terhadap potensi penambahan TPS di Distrik Benuki dan Distrik Mamberamo Tengah Timur, KPU Provinsi Papua melakukan supervisi dan monitoring serta memerintahkan KPU Kabupaten Mamberamo Raya untuk melakukan supervisi dan monitoring untuk memastikan keterpenuhan pembentukan TPS tambahan di wilayah dimaksud;
Terhadap data kegandaan hasil analisa terhadap salinan DPS, KPU Provinsi Papua melakukan pemeriksaan ulang dan memastikan data ganda tidak lagi tercatat dalam DPSHP dan DPT yang akan ditetapkan;
Terhadap data usia pemilih yang tidak sesuai dengan syarat usia Pemilih, KPU Provinsi Papua melakukan supervisi, monitoring, dan memerintahkan kepada KPU Kabupaten/Kota terkait untuk melakukan pemeriksaan data dan melakukan verifikasi kebenaran usia pemilih dimaksud;
KPU Provinsi Papua juga diminta melakukan supervisi dan monitoring kepada KPU Kabupaten/Kota guna memastikan seluruh TPS yang telah dibentuk KPU Kabupaten/Kota mudah dijangkau oleh pemilih.[yat]