NABIRE, PapuaSatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Deiyai, Papua Tengah menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan rancangan Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi daerah Kabupaten Deiyai, di Aula Tabernakel, Nabire, Senin (27/11/2023).
Penetapan Rancangan Petaruran Daerah (Raperda) tersebut baru pertama kali ditetapkan untuk Kabupaten tersebut.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deiyai, Elimelek Edowai mengatakan, pihaknya akan mengirim pelbagai dokumen penting tentang Perda tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum tanggal 10 Novermber 2023.
“Rancangannya kami jalankan hari ini, sehingga pada tanggal 10 Desember dokumen-dokumen yang belum lengkap kita satukan persepsi kemudian akan sampai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkap Sekda.
Ia menyebut, dalam Raperda tersebut telah dilibatkan beberapa instansi teknis antara lain, Dinas Pendidikan, Dinas PU PR, Pariwisata, dan disperindag.
“Instansi ini menjadi tim teknis sehingga tim ini bekerja maksimal dalam rangka untuk menyampaikan materi ini kepada Menteri Dalam Negeri (Kemdagri),”kata dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Deiyai, Petrus Badokapa menyampaikan, pihaknya komitmen akan mendorong Raperda tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri.
” Kami DPRD dorong sejak 2020 mulai jalan sampai hari ini sahkan menjadi Perda dan kami sampaikan terimakasih pemerintah daerah (Pemda) dan secepatnya Perda ini akan diberlakukan di Kabupaten Deiyai. Dan kami komitmen siap mendorong kepada Pemerintah Pusat ,” tegas dia.
Menurutnya, selama ini di Kabupaten Deiyai terdapat pelbagai jenis usaha yang nampak liar dimanfaatkan tampa membayar pajak yang menjadi hak pemilik usaha.
“Selama ini di Kabupaten Deiyai banyak usaha liar seperti kios, kos-kosan, dan Warung Makan, kendaraan roda dua, empat, perusahaan besar dan kecil sehingga dengan Perda ini bisa segera mengendalikan semua sehingga wajib pajak segera bisa dipikirkan,”kata dia.
Ia mengajak kepada Pemerintah Kabupaten Deiyai agar mempercepat proses penertiban Perda ini ke Mendagri agar bisa lanjut melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.
“Ini kan pedalaman jadi saya sebagai ketua DPR mengajak kepada pemerintah, mari bersama-sama turun mengasosiasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat karena selama ini kios, kos-kosan, kendaraan roda dua, empat, perusahaan besar, dan kecil jalan seenaknya begitu. Tidak ada yang mengikat jadi jalan seenak begitu,”kata dia.
Ia mengungkapkan terimakasih kepada jajaran legislatif atas kerjasamanya sehingga akhirnya penetapan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tersebut bisa dilaksanakan.
Sedangkan Fraksi PKB dari Komisi A, Naftali Magai memberikan apresiasi kepada dinas Perindagkop yang menjadi teknisi Rancangan Petaruran Daerah tersebut, karena Perda itu merupakan satu tuntutan yang wajib diterbitkan Pemerintah.
“Jika hari ini kita tidak mengesahkan rancangan ini sekian berjalannya waktu UU tentang pajak akan disahkan waktu yang dekat. Sehingga kita tidak lakukan penetapan ini, maka Kabupaten Deiyai akan menunggu perubahan UU itu terjadi kemudian kita punya rancangan ini masuk,”ungkapnya.
Menurutnya, Raperda tersebut merupakan sesuatu yang baru bagi masyarakat Deiyai dan perlu meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat karena setiap kendaraan akan dikenakan pajak.
“Saya berharap nanti kita harus tingkatkan sosialisasi kepada masyarakat dengan dukungan semua pihak termasuk DPR dan Pemerintah Kabupaten. Jangan kita biarkan Disperindag tetapi didalamnya termuat beberapa OPD,”tutupnya.[Hendrik]