Ungkap Kepemilikan Senpi Tanpa Ijin di Manokwari, Kapolresta : Kasus Ini Menjadi Atensi

488

MANOKWARI, PapuaSatu.com – Tim Khusus (Timsus) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari mengungkap, kepemilikan tiga jenis senjata api (Senpi) laras panjang organik tanpa izin oleh warga sipil di wilayah Manokwari, provinsi Papua Barat.

Hal ini dikatakan Kapolresta Manokwari, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Rivadin Benny Simangunso kepada wartawan, di Mapolres Manokwari, Kamis (20/06/2024).

Kapolres mengatakan, tiga Senpi tersebut yang disita yaitu Mauser, M-16, dan AK-47.

Senpi ini dibeli warga berinisial HM, dengan total harga lebih kurang Rp200 juta untuk digunakan sebagai mahar pernikahan.

Dimana, lanjut Kapolreta, HM membeli tiga jenis Senpi organik dari tersangka yang kini telah ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Maluku atas tindak pidana penyelundupan Senpi ke wilayah Papua.

“Status HM sebagai saksi dan kooperatif serahkan senjata api. Dia (HM, kami terapkan wajib lapor sambil menunggu hasil pemeriksaan di Polda Maluku,”ujar Kombes Pol Rivadin Simangunsong.

Tim Khusus Polresta Manokwari, kata dia, masih melakukan pengembangan terhadap kasus dimaksud karena terdapat sejumlah senjata api hasil penyelundupan yang beredar di tengah lapisan masyarakat.

Jumlah Senpi organik maupun rakitan yang berhasil disita oleh Polresta Manokwari dari warga sipil sebanyak 36 pucuk terdiri dari dua pucuk laras pendek, dan 34 pucuk laras panjang.

“Kasus ini menjadi atensi, karena berpotensi mengganggu keamanan dan mengancam keselamatan nyawa orang lain,”katanya.

Dalam kesemptan ini, dia mengimbau seluruh komponen masyarakat di Manokwari segera menyerahkan Senpi baik organik maupun rakitan yang dimiliki tanpa izin, karena melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952.

Tim khusus kepolisian juga menerapkan pola pendekatan persuasif, agar masyarakat sadar kemudian menyerahkan senjata api yang masih digunakan di beberapa wilayah sebagai mahar dalam prosesi adat pernikahan.

“Pernikahan itu, tidak ada kaitannya dengan senjata. Sekarang bukan zamannya harus ada senjata baru bisa menikah,”ucap Benny.

Sementara Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polresta Manokwari, Ajun Komisaris Polisi (AKP), D Raja Putra Napitupulu menerangkan, pihaknya bersama Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat terus berkoordinasi dengan Polda Maluku, guna mengungkap Senpi yang telah diselundupkan pelaku.

Pelaku mengaku Senpi tersebut sudah dijual ke beberapa orang di wilayah hukum Polresta Manokwari tanpa menggunakan perantara sejak awal tahun 2024, sehingga kepolisian mengintensifkan penelusuran.

“Keterangan pelaku penyelundupan senjata kami sinkronkan dengan informasi dari saksi yang membeli,”pungkasnya.[GRW]