Usai Fit And Proper Test, Komisi I DPR Papua Siap Umumkan Anggota KI dan KPID

596
Ketua Komisi I DPR Papua, Orgenes Wanimbo
Ketua Komisi I DPR Papua, Orgenes Wanimbo

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Komisi I DPR Papua membidangi Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM, berencana akan mengumumkan hasil Fit And Proper Test anggota Komisi Indormasi (KI) Papua dan Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Papua yang berlangsung sejak, Kamis 3 September 2019 lalu.

“Ya, kami sudah melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap 10 calon anggota Komisi Informasi Papua dan 14 anggota Komisi Penyiaran Informasi Daerah Provinsi Papua. Hasilnya akan diumumkan beberapa hari ke depan,” kata Ketua Komisi I DPR Papua, Orgenes Wanimbo kepada PapuaSatu.com di Hotel Horison Jayapura, Senin (07/10/2019).

Ia menyebutkan,  uji kepatutan dan kelayakan ( Fit And proper test) bagi anggota KI dan KPID Provinsi Papua berasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang kelembagaan komisi penyiaran informasi Indonesia.

“Komisi I yang membidang Pemerintahan diberikan kewenangan kepada kami untuk mengambil bagian dalam menyeleksi  calon KI dan KPID untuk ditetapkan sebagai calon terpilih dari dua lembaga ini di Provinsi Papua,” ujarnya.

Menurut Orwan panggilan akrabnya ini bahwa dari 10 calon anggota KI yang diuji nanti akan dipilih 5 orang untuk ditetapkan sebagai anggota KI, sementara 5 orang lainnya masuk dalam daftar tunggu.

“Untuk anggota KPID dari 14 orang yang sudah di uji kepatutan dan kelayakkan akan dipilih menjadi 7 anggota tetap, sedangkan untuk 7 anggota lainnya masuk dalam daftar tunggu. Semua nanti akan kami umumkan setelah sudah dirampungkan dari hasil uji kemarin,” ucapnya.

Orwan menegaskan, dalam uji kepatutan dan kelayakkan terhadap anggota KI dan KPID Provinsi Papua dilakukan secara transparan tanpa ada indikasi lain. “Apa yang mereka jawab dari hasil uji kemarin maka merekalah yang berhak menjadi anggota tetap. Kami tidak bisa diatur oleh siapapu,” cetus dia.

Politisi partai Demokrat ini mengatakan, tim penguji terhadap anggota KI dan KPID sebanyak 12 orang dari anggota Komisi I DPR Papua dan 5 orang dari staf ahli. “Semua sudah mengambil bagian untuk melakukan tes terhadap para calon anggota KI dan KPID,” ujarnya.

Mengani syarat utama calon anggota KI dan KPID lolos sebagai calon tetap, aku Orwan, mereka harus  sehat Jasmani, mereka harus indpenden, tidak bisa kompromi kepada siapapun, harus tau kewenangan pemerintah Papua, dan pusat itu apa. “Mereka harus tau, apa-apa yang diberikan ke kita,” ujarnya.

Bahkan lanjutnya, pengawasan penyampaian informasi bagi anggota KI dan KPID harus terbuka tanpa ada permainan untuk kepentingan golongan dan perorangan. “Kami terima disini terbuka dan melayani semua kepentingan rakyat, yang didalam NKRI,” pungkasnya.  [cr-21/loy]