
JAYAPURA, PapuaSatu.com –Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix Monim membuka secara resmi Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses Tahap II DPR Papua dan Penyampaia Laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) tindaklanjut LHP BPK RI yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPR Papua, Senin (8/9/2025).
Turut hadir dalam sidang paripurna tersebut Wakil Ketua III DPR Papua Supriadi Laling, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Suzana Wanggai, para ketua fraksi dan komisi, seluruh anggota DPR Papua, Sekwan DPR Papua, Dr. Juliana J. Waromi, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Dalam sambutannya, Herlin Monim menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Sekretaris Dewan, dari total 45 anggota DPR Papua, 30 anggota hadir, 14 DPR lainnya belum hadir, dan satu orang berhalangan tetap.
Jumlah ini memenuhi ketentuan Pasal 134 huruf C Peraturan DPR Papua Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPR Papua, sehingga rapat paripurna dapat dilaksanakan secara sah.
“Untuk itu dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, rapat paripurna malam ini secara resmi saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Herlin Monim yang tandai pemukulan palu sidang.
Herlin Monim mengungkapkan pentingnya masa reses sebagai salah satu kewajiban konstitusional anggota dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat.
Dimana menurutnya, bahwa sesuai Pasal 88 Ayat 4 PP Nomor 12 Tahun 2018, kegiatan reses dilaksanakan tiga kali dalam satu tahun berdasarkan masa persidangan.
Pelaksanaan reses, kata Herlin Monim, bahwa bukan hanya menjadi agenda formal, melainkan merupakan tanggung jawab konstitusional anggota dewan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat di daerah pemilihannya.
Oleh karena itu, seluruh hasil reses yang telah dihimpun oleh anggota DPR Papua dibahas dan disampaikan dalam sidang paripurna sebagai bentuk akuntabilitas dan masukan penting bagi Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan
Sementara laporan Panitia Khusus (Pansus) DPR Papua mengenai tindak lanjut terhadap LHP BPK RI atas LKPD Pemprov Papua tahun anggaran 2024, Herlin menyampaikan bahwa laporan tersebut sangat penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Pansus DPR Papua memberikan lima poin utama rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Papua diantaranya;
Pertama, menjamin Perbaikan Berkelanjutan Pengelolaan keuangan daerah harus terus dibenahi. “Temuan administrasi dan rekomendasi teknis dari BPK RI tidak boleh diabaikan agar tidak terulang kembali di masa mendatang, ” ujarnya.
Kedua, lanjut Herlin Minum, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi rekomendasi DPR Papua merupakan bentuk penguatan fungsi pengawasan.
”Tindak lanjut yang dilakukan oleh Pejabat Gubernur menunjukkan komitmen terhadap tata kelola yang transparan dan membangun kepercayaan publik, ” imbuhnya.
Ke tiga, memastikan tindaklanjut temuan BPK RI Pansus menilai apakah rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti secara maksimal.” Jika tidak, temuan serupa akan muncul kembali meski opini WTP tetap diberikan, ” tutur Monim.
Kemudian, ke empat, imbuh Heelin Monim, menjaga Kredibilitas dan integritas daerah Opini WTP harus dibarengi dengan perbaikan nyata dan konsisten. Tanpa itu, opini WTP hanya akan menjadi prestasi administratif semata.
Kelima,menguatkan perencanaan dan penganggaran daerah dengan tindak lanjut yang tepat, kelemahan dalam penggunaan APBD dapat dihindari, sehingga program pembangunan lebih tepat sasaran dan berpihak pada rakyat.
Herlin Monim berharap laporan hasil Pansus ini tidak hanya menjadi catatan, tetapi benar-benar menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pemerintah ke depan.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil reses dari masing-masing komisi. Pada kesempatan pertama, perwakilan dari Komisi I mendapat giliran untuk membacakan laporan hasil reses anggotanya, dilanjutkan laporan dari Komisi II, Komisi III, Komisi IV, dan Komisi V. [loy]










