
SENTANI, PapuaSatu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura yang di back-up Unit Patroli Sabhara saat melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda Bandar Narkotika jenis Daun Ganja Kering bertempat di Jalan Pos 7 Bawah Sentani, kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Polres Jayapura Iptu Najamudin membenarkan penangkapan terhadap Bandar Narkoba Jenis Daun Ganja Kering pada, Senin (14/5/2018) malam pukul 22.30 wit.
“Betul, pelakunya berininsial inisial AY (20). Ia ditangkap di depan Jalan Pos 7 bawah Sentani tepatnya didepan soto ayam lamongan,” kata Najamudin via selulernya, Selasa (15/5/2018).
Najamudin menjelaskan, penangkapan AY bermula tim Opsnal Reskrim Polres Jayapura memantau pergerakan pelaku dari sekitar pukul 23.00 wit hingga sekitar pukul 23.30 wit tim.
Namun karena melihat pergerakan pelaku mencurigakan sehingga langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan sebanyak 7 bungkus kertas putih berisikan narkoba jenis daun ganja kering dan saat di interogasi, pelaku mengaku bahwa masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah yang beralamat di BTN Bintang Timur Sentani.
Atas pengakuan itu tim langsung bergerakan menuju rumah AY dan menemukan 2 bungkus kertas putih berisikan narkoba jenis daun ganja kering yang disimpan didalam kaleng surya serta didalam tas warna merah berisikan 1 bungkus plastik sedang.
“Pelaku kini sudah kami amankan di Mapolres untuk dilakukan penyidikan bersama barang bukti 9 paket kertas putih berisikan daun ganja narkoba jenis ganja, 1 pleastik bening ukurang sedang berisikan narkoba jenis daun ganja kering, 1 buah HP merek Nokia warna putih, 1 buah HP merek samsung, 1 tas warna merah bertuliskan portugal dan 1 buah kaleng surya,” ujarnya. [tyi/loy]










