JAYAPURA, PapuaSatu.com – Penyidik Reserse Umum Polda Papua menyerahkan menyatakan berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR Papua Boy Markus Dawir Tahap I.
Berkas dan tersangka berininsial DP kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana terhadap Kamenegtibum Kejati Papua, Adrianus Tommana, Kamis (26/4/2018).
“Ya, kami sudah menerima berkas Tahap I atas kasus dugaan pencemaran nama yang dilakukan DP kepada BMD. Dan kasus ini tengah kami pelajari dan akan direspon sekitar 14 hari setelah menerima berkas,” katanya.
Kuasa Hukum Boy Markus Dawir, Jan Christian Arebo upaya hukum yang dilakukan untuk memulihkan nama kliennya Boy Markus Dawir.
Sebebmenurutnya, dalam perkara tersebut BMD dituduh telah menerima bonus (fee) sebesar 12 persen dalam proyek pembangunan gedung 2 DPR Papua dari PT. Waskita Karya Persero (Tbk), tanpa ada bukti.
Arebo selaku kuasa hukum mantan calon Walikota Jayapura ini, akan terus mengawal proses hukum perkara yang sudah dilaporkan ke Polda Papua pada bulan November 2017 lalu.
“Kasus ini harus ditindaklanjuti sampai proses persidangan. karena nama klien kami selaku public figure merasa dirugikan terkait pernyataan media, sehingga klien kami merasa dirugikan,” pungkasnya.
Sementara itu, kasus pencemaran nama baik tersangka DP dijerat Pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana hukuman 4 tahun penjara. [loy]