Cipkon, Polres Jayapura Kota dan Polsek Jajaran Sita 188 Unit Sepeda Motor dan 2,998 KG Ganja

830
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustaf Urbinas bersama para kasat di lingkungan Polres Jayapura Kota dan para Kapolsek jajarannya saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan selama enam hari menggelar operasi Cipkon.

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pasca pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Polres Jayapura melakukan operasi Cipta Kondisi (Cipkon), yang sudah berlangsung selama enam hari (13 – 18 september 2018).

Hal itu juga digelar oleh Polsek jajaran Polres Jayapura Kota di wilayah masing-masing mulai pukul 01.00 – 05.00 WIT.

Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustaf R Urbinas mengungkapkan bahwa dalam upaya Cipkon tersebut, pihaknya memprioritaskan penindakan masalah pencurian kendaraan bermotor dan narkotika.

Dari enam hari upaya Cipkon tersebut, telah berhasil disita 188 unit sepeda motor, karena saat diperiksa pengendaranya tidak dapat menunjukkan surat-surat kepemilikan atas kendaraannya setelah diberi waktu 24 jam sejak dilakukan pemeriksaan.

Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 5 buah senjata tajam (badik dan golok).

“Dari 188 sepeda motor yang diamankan baru terdapat 10 laporan polisi, sementara yang lainnya masih dalam pemeriksaan dan pendataan kami,” ungkapnya kepada wartawan di halaman Mapolres Jayapura Kota, Sabtu (22/9/2018).

Untuk tersangka, pihak penyidik Polres Jayapura Kota telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka pelaku penadahan sepeda motor hasil curian.

Selain itu, juga ada  2 orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran terhadap UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

“110 unit sepeda motor telah dikembalikan karena pemiliknya datang menunjukkan surat-surat kepemilikannya,” jelasnya.

Semengtara, sisanya masih ada di Polsek jajaran, yaitu di Polsek Jayapura Utara ada 4 unit, Polsek Kawasan Pelabuhan Laut ada 6 unit, di Polsek Abepura ada 54 unit, dan di Polsubsektor Heram ada 7 unit.

Untuk kasus Narkotika, selama pelaksanaan Operasi Cipkon selama enam hari (13-18 September 2018), Polres Jayapura Kota dan jajaran berhasil mengamankan seberat hampir 3 Kg Narkotika jenis ganja, yakni seberat 2.899 gram.

Ganja tersebut disita dari tiga orang tersangka, masing-masing AW,  JHB dan YA.

Selain itu, aparat juga menyita miras yang diperdagangkan secara illegal atau tidak/diluar ijin penjualan, yakni berupa  19 botol Wiski Robinson, 14 botol Anggur Merah, 31 botol Vodka, 11 botol Mansion Hause.[yat]