
SENTANI, PapuaSatu.com – Sekitar dua minggu menjalankan operasi atau hunting terhadap pengendara sepeda motor yang diduga hasil curian, Polres Jayapura melalui Satuan Reskrim bersama Tim Elang dan Tim Cakra Polres Jayapura berhasil mengamankan 47 kendaraan roda dua (sepeda motor) yang diduga merupakan kendaraan hasil kejahatan Curanmor.
Hal ini disampaikan Kapolres Jayapura AKBP Victor D. Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si saat menggelar press conference di Aula Obhe Reay May, Senin (10/09/18).
“Dari ke 47 unit ranmor tersebut terdapat 5 unit motor yang ada laporan polisinya dengan masing – masing pelaku berinisial RP (45), NS (19) dan seorang penadah berinisial LT (43),” ungkap Kapolres.
Kata Kapolres, kepada tersangka RP (45) dan NS (19) dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang curanmor dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Sedangkan seorang pelaku penadah berinisial LT (43) kami jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujar Kapolres Jayapura.
Dikatakan, dari 47 unit kendaraan bermotor tersebut, sebanyak 12 unit sudah dikembalikan kepada pemiliknya.
“Jadi yang tersisa di Mapolres sampai sekarang ini sebanyak 35 unit, kami imbau kepada siapa saja yang merasa kehilangan kendaraannya dapat mengecek langsung di Mapolres Jayapura Doyo Baru, tentu saja dengan membawa bukti – bukti kepemilikan yang sah,” ujarnya.[yat]