Ibu Bayi Di Toilet Taman Jokowi Skayland Ngaku Buang Bayinya Karena Cemburu

940
Kaplsek Jayapura Selatan, Kompol Marthen Koagow,SH (tengah) saat memberi keterangan pers

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Aparat penyidik Polsek Jayapura Selatan berhasil mengungkap identitas ibu pemilik orok bayi yang ditemukan masih terbungkus selaput ketuban, di Taman Jokowi Skayland, Hari Minggu (12/8/2018) lalu.

“Ibu bayi X, yakni tersangka berinisial MG (26) kita tangkap Hari Sabtu (8/9/2018) di rumahnya di kawasan Jalan Worot, Distrik Abepura, Kotamadya Jayapura,” ungkap Kapolsek Jayapura Selatan, Kompol Marthen Koagouw, kepada wartawan di Mapolsek Jayapura Selatan, Senin (10/9/2018).

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Kapolsek, pelaku mengeluarkan paksa bayi yang dikandungnya yang diperkirakan berusia 6 bulan tersebut dengan bantuan tukang pijat.

Tersangka MG juga mengaku mengeluarkan paksa bayi yang dikandungnya karena sakit hati dengan suaminya yang memiliki selingkuhan.

“Jadi tersangka MG mengaku juga bahwa terpaksa mengeluarkan paksa bayi yang dikandungnya, karena sakit hati dengan suaminya,” jelasnya.

Dalam hal ini, tersangka MG sering melihat SMS dari perempuan lain di hand phone suaminya.

Dan dalam mengeluarkan bayi X secara paksa, tersangka MG mengaku tanpa sepengetahuan suaminya, meski saat ke Taman Jokowi Skayland, tersangka MG bersama-sama dengan suaminya.

Sementara itu, pihak penyidik juga masih melakukan pencarian terhadap tukang urut bernama Nani, yang membantu Tersangka MG mengeluarkan bayi dalam kandungan secara paksa.

“Kepada tersangka dijerat dengan Primair Pasal 384 atat 1 KUHP, jo Pasal 55 KUHP, subsidair Pasal 346 KUHP, jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan,” ungkap Kompol Marthen Koagow.[yat]