JAYAPURA, PapuaSatu.com – Setelah beberapa waktu lalua puluhan unit sepeda motor diamankan pihak kepolisian dari Polres Jayapura Kota, karena diduga hasil Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor, Senin (3/9/2018), kembali mengamankan puluhan sepeda motor dari tempat yang sama.
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustaf R Urbinas mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan 39 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek, yang merupakan pengembangan dari kasus tertangkapnya 8 tersangka di Distrik Senggi, Kabupaten Keerom saat hendak melarikan sepeda motor hasil curiannya ke Kabupaten Jayawijaya, pecan lalu.
“Pengeledahan yang kita lakukan di asrama mahasiswa unit I sampai VI terkait dengan kasus Curanmor dan Curas,” ungkapnya kepada wartawan di Mapolres Jayapura Kota, Senin (3/9/2018).
enggeledahan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 8 tersangka kasus Curanor, diketahui muaranya di Rusunawa Uncen Perumnas III.
“Karena beberapa orang dari mereka, salah satunya adalah pelaku Curas di Gedung Pramuka, Buper, Waena, itu juga tempat tinggalnya di sana (Rusunawa),” jelasnya
Atas hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut, penyidik Polres Jayapura Kota menindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan di Rusunawa Unit I hingga Unit VI, guna mencari barang bukti dan juga kemungkinan adanya pelaku yang bersembunyi di Rusunawa.
“Maka sekaligus dilakukan pengecekan terhadap kendaraan-kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil kejahatan,” jelasnya.
Terhadap 39 unit sepeda motor yang diamankan, akan dilakukan penelitian guna memastidkan identitas pemiliknya, melalui database laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor, ataupun kemungkinan adanya masyarakat yang kehilangan sepeda motor namun tidak melaporkannya.
“Kita akan berusaha untuk mengkomunikasikan kepada pemiliknya,” jelasnya lagi.
Kapolres Gustaf R Urbinas, juga terbuka bagi penghuni Rusunawa yang merasa memiliki surat-surat terkait kepemilikan sepeda motor yang dimungkinkan terbawa dari 39 unit tersebut, untuk dapat mengambilnya di Mapolres Jayapura Kota.
“Motor-motor ini kita amankan karena tidak ada penghuni yang merasa memiliki apalagi menunjukkan surat-surat. Sehingga saya katakana tadi, “adek-adek silahkan apabila merasa punya surat, kita tungu di Polres Jayapura Kota 24 jam, kapan saja, sepanjang bukti kepemilikannya ada,” ungkap Kapolres
Dari pemeriksaan awal, kata Kapolres, telah diketahui ada 8 unit yang pemiliknya melaporkan ke kepolisian atas kehilangan sepeda motornya, yakni dua unit dilporkan di Polsek Jayapura Selatan, dan enam unit dilaporkan di Polsek Abepura.
Selain itu, dalam penggeledahan Rusunawa Uncen tersebut, polisi juga menangkap satu orang tersangka penadahan sepeda motor, yakni seorang ABG berinisial AM (18).
“AM (18) kita amankan yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan hasil kejahatan Curanmor, sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutur Kapolres.[yat]