Lagi Polres Jayapura Kota Gagalkan Pengiriman 4 Kg Lebih Ganja

1567
Kapolres Jayapura, AKBP Gustaf R Urbinas (tengah) saat menunjukkan barang bukti ganja yang berhasil digagalkan sebelum dibawa tersangka ke Serui dan Sorong, Selasa (28/8/2018)
Kapolres Jayapura, AKBP Gustaf R Urbinas (tengah) saat menunjukkan barang bukti ganja yang berhasil digagalkan sebelum dibawa tersangka ke Serui dan Sorong, Selasa (28/8/2018)

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Setelah Hari Kamis (23/8/2018) berhasil menggagalkan peredaran 1,956 kg narkotika golongan satu jenis ganja, Tim Delta Polres Jayapura Kota kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman 4 kg lebih ganja bersama tiga pelakunya.

Ketiga tersangka tersebut, masing-masing AGA alias Adel, ditangkap di Dek 4 KM Dobonsolo saat melakukan embarkasi di Pelabuhan Jayapura, Selasa (28/8/2018) dini hari.

Tersangka kedua adalah seorang yang mengaku berstatus mahasiswa pada Fakultas Ekonomi Uncen berinisial VM (20), ditangkap sebelum naik ke KM Dobonsolo, saat melewati pintu pemeriksaan tiket di Pelabuhan Jayapura, dengan barang bukti 9 gram.

Tersangka berikut adalah berinisial RR (20) yang juga ditangkap saat melewati pintu pemeriksaan tiket Pelabuhan Jayapura.

“Jadi ketiga tersangka berbeda tujuan, ada yang ke Serui dan ke Sorong,” jelas Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustaf R Urbinas kepada wartawan di Mapolres Jayapura Kota, Selasa (28/8/2018).

Dikatakan, dalam menjalankan aksinya, tidak ada hubungan dengan tersangka sebelumnya, maupun diantara tiga tersangka tersebut.

“Mereka sendiri-sendiri dalam menjalankan aksinya,” ungkapnya saat ditemui.

Untuk barang bukti, dari tangan tersangka AGA alias Adel (29) berhasil disita barang bukti ganja seberat 4 kg.

Sedangkan dari tangan tersangka VM, Polisi berhasil menyita ganja seberat 9 gram, dan dari tangan tersangka RR, disita ganja seberat 350 gram.

Penangkapan para pelaku, kata Kapolres, setelah pada Senin (27/8/2018) Tim Delta Polres Jayapura Kota menerima informasi dari warga tentang adanya  pelaku yang akan membawa narkotika jenis ganja dengan tujuan  Serui Kabupaten Kepulauan Yapen.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui para pelaku meninggalkan Kelurahan Argapura dan kemudian  bergerak menuju ke Pelabuhan Laut Jayapura menggunakan motor, selanjutnya tim Delta Polres Jayapura kota mengikuti para Pelaku sampai ke Pelabuhan.

Saat tersangka AGA di Deck 4, yang mana waktu sudah menunjukkan pukul 00.05 WIT, dan sudah masuk hari Selasa (28/8/2018), Tim Delta langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan para pelaku dan menemukan barang bukti Narkotika jenis Ganja.

“Selanjut  kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Jayapura Kota untuk diserahkan Satuan Reserse Narkoba guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

Dari tangan tersangka AGA, disita barang buktiberupa 1 buah koper warna hitam yang berisikan 39 bungkus Plastik bening ukuran 1 kg berisikan ganja, 5 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan ganja, 1 plastik kecil warna merah berisikan ganja, 1 plastik star rice warna biru putih ukuran  1 kg berisikan ganja, potongan kertas warna putih berisikan ganja, dan 19 plastik bening ukuran kecil berisikan ganja.

Selain itu, juga disita barang bukti berupa tas jijing merek Rinjani warna kuning berisikan 24 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan ganja, 1 kantong plastik kecil warna kuning berisikan ganja, 1 unit HP merk Samsung J2 Prime milik AGA.

Tersangka AGA yang merupakan pemilik ganja terbanyak yang mencapai 4 kg, ganja didapat dari PNG, yang mana tersangka sendiri yang mengambilnya ke satu wilayah yang namanya Aitape.

“Tersangka mendapatkan ganja dengan cara membeli seharga Rp 15 juta dan menukarnya dengan 10 unit handphone,” ungkapnya.[yat]