AGATS, PapuaSatu.com – Pasca pencabutan status KLB di kabupaten Asmat, tim Satgas Terpadu TNI, Polri, ACT dan Kemenkes tetap memberikan pelayanan pengobatan lanjutan di Kampung Damen dan Yaosako (9/2/2018).
Juru bicara Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, dari data yang diperoleh diterima, Tim yang terdiri dari 11 orang tersebut, melakukan pelayanan pengobatan terhadap 106 pasien dimana sebanyak 60 pasien merupakan anak-anak. Semuanya diberikan pengobatan berupa imunisasi vaksin campak dan pemberian vitamin A, sedangkan 46 pasien diberikan pengobatan umum.
Selain melakukan pelayanan pengobatan, Tim Satgas Terpadu dari ACT memberikan penyuluhan terhadap warga tentang bagaimana memberikan pertolongan pertama kepada pasien yang terkena gigitan ular.
“ pada pukul 15.00 Wit, Tim Satgas Terpadu mendatangi Kampung Damen dan langsung melakukan pelayanan pengobatan terhadap 102 pasien dimana 56 pasien merupakan pasien anak-anak dan diberikan pengobatan berupa imunisasi vaksinasi campak dan vitamin A sedangkan 46 pasien yang merupakan orang dewasa diberikan pengobatan umum,” kata Kamal, Sabtu (10/2/2018) siang.
Selain itu, kata Kamal, tim Satgas Terpadu dari ACT juga memberikan penyuluhan terhadap warga tentang bagaimana hidup yang sehat seperti bagaimana menjaga kebersihan, cuci tangan, memasak dan lain sebagainya.
Kamal menjelaskan, sejak tanggal 9 Februari 2018 lalu Tim melakukan pelayanan dan pengobatan terhadap pelajar SD YPPK dan SD YPPGI di Puskesmas Kampung Yaosakor. “Ada 30 anak yang dilakukan pengobatan berupa pemberian vaksin campak, setelah pemberian vaksin anak-anak sekolah dasar tersebut diberikan penerangan bagaimana hidup yang sehat dan bersih,” jelasnya.
Kamal menambahkan, pada pelayanan di puskesmas yang dilakukan Tim Satgas Terpadu dari ACT ditemukan 2 pasien dari Kampung Damen yang mengarah pada gizi buruk, tim kemudian melakukan perawatan terhadap pasien tersebut. [humas/loy]