Penangkapan Panji Agung Mangkunegoro Sesuai SOP

1945
Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Drs. Ahmad Mustofa Kamal,MH
Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Drs. Ahmad Mustofa Kamal,MH

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pernyataan tersangka Panji Agung Mangkunegoro disejumlah media online bahwa dirinya dianiaya, saat ditangkap oleh penyidik Polda Papua pada Kamis 24 Januari 2019 lalu di rumahnya, Perumnas III Waena distrik Heram.

Pernyataan ini dibantah  Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal. Ia mengatakan, penangkapan paksa terhadap tersangka UU IT berininsial PM ini sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur)

“Kami sudah sesuai dengan SOP yaitu membawa tersangka dengan memborgol tangannya karena saat diamankan tersangka melakukan perlawanan. Tersangka selama dilakukan pemeriksaan oleh penyidik tidak koperatif dan saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan itu dapat dilihat dari keterangan anggota kami,” kata Kamal, Selasa (29/01/2019).

Selama tersangka berada di Mapolda Papua, kata Kamal,  tidak ada satupun penganiayaan yang dilakukan oleh anggota.

“Tersangka dilakukan secara persuasif seperti tersangka lainnya apabila diamankan. Jadi, apa yang disampaikan tersangka lewat media online bahwa dilakukan penganiayaan oleh oknum anggota tidak benar,” ujarnya.

Kamal menyarankan  kepada siapa saja yang merasa tidak puas atas tindakan semena-mena yang dilakukan oleh pihak kepolisian, agar melaporkan hal tersebut. “Sudah ranahnya untuk dilaporkan bukan mengumbar-umbar opini kemana-mana, sehingga menjadi polemik yang tidak seharusnya diketahui oleh masyarakat lainnya,” kata dia.

Lebih lanjut disampaikan Kamal bahwa Apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam rangka penegakkan hukum dengan adanya laporan dari pihak korban merasa dicermarkan nama baiknnya sesuai UU ITE, tentang pencemaran nama baik.

Kamal menjelaskan, sebelumnya Kamis tanggal 24 Januari 2019 penyidik Polda Papua menunggu kedatangan tersangka, untuk memenuhi panggilan pada pukul 08.00 WIT di Mapolda Papua.

Namun sampai waktu yang ditentukan tersangka tidak memenuhi panggilan. “pukul 16.00 Wit anggota melakukan upaya paksa untuk membawa tersangka, dengan dilengkapi Surat Perintah penangkapan. Namun saat di rumah tersangka tidak berada di rumahnya,” jelasnya.

Upaya penangkapan yang dilakukan oleh petugas tetap dilakukan sehingga pukul 23.00 wit, petugas kembali mendatangi rumah tersangka dan setibanya di rumah,  anggota berupaya mengetuk pintu namun istri tersangka keluar.

“Saat itu anggota menyerahkan surat perintah membawa tersangka menanyakan keberadaan tersangka. Istrinya hanya menjawab Panji tidak ada di rumah, kemudian karena lampu padam anggota meminta istri tersangka untuk menyalakan lampu rumah dan dijawab lampu putus,” katanya.

Kemudian sekira pukul 01.45 wit, istri tersangka meminta kepada anggota untuk menghubungi suaminya itu agar keluar dan menyerahkan diri. Selang beberapa saat anggota menemukan tersangka disalah satu rumah dengan posisi mati lampu lalu melihat sosok orang mengintip keluar.

“Anggota sempat melihat tersangka  sehingga berupaya memanggil untuk keluar. Namun tiba-tiba tersangka keluar dan langsung menarik kerah baju sambil mengancam anggota. Bahkan melakukan berupaya melakukan perlawanan sehingga terpaksa langsung diamankan di mobil,” jelas Kamal. [loy]