Polda Papua, Forkopimda dan Masyarakat Deklarasikan Anti Hoax

1383

JAYAPURA, PapuaSatu.com –  Kepolisian Daerah Papua dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beserta seluruh masyarakat mendeklarasikan anti hoax dengan thema “Kami masyarakat di tanah Papua menolak dengan keras dan tegas segala bentuk penyebaran berita hoax yang berdampak konflik dan bertentangan dengan Norma Agama, Bangsa dan Negara”.

Deklarasi yang berlangsung di Taman Imbi Jayapura, Selasa (13/2/2018) dilakukan penandatangan spanduk anti hoax dengan panjang sekitar 100 meter oleh PJS Gubernur Papua, Kapolda Papua, Kasdam XVII cenderawasih, Ketua pengadilan tinggi Papua, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, peguyuban suku-suku se-kota jayapura, serta pelajar.

Kapolda Papua dalam orasinya mengatakan, Hoax adalah kata-kata bohong atau kata-kata yang mengandung unsur kebohongan, dimana saat itu telah diketahui bersama bahwa perkembangan teknologi informasi dengan bergulirnya dan  berkembangnya media sosial banyak informasi yang disebar luaskan, yang tidak berdasarkan fakta dan bahkan mengandung unsur kebohongan.

“Berita ini adalah sesuatu yang membahayakan dikehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi berita Hoax bukan menjadi budaya baru bagi bangsa kita yang berdasarkan Pancasila,” kata Kapolda Papua dalam sambutannya bahkan sekaligus Orasi pada Deklarasi Anti Hoax yang disaksikan seluruh masyarakat,  dan pelajar.

Jenderal Bintang Dua ini menegaskan, kultur atau budaya hoax yang merebang di media sosial hendaknya diantisipasi bersama, sehingga melalui deklarasi yang dilakukan dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari untuk melawan berita-berita hoax yang kini maki merebang di seluruh Indonesia, khusus di tanah Papua.

Kapolda menandaskan, penggunaan media sosial di tanah air adalah sesuatu yang telah diatur oleh hukum, seperti yang tertuang dalam undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik yang telah di rubah menjadi UU No 19 Tahun 2016 yang intinya melakukan ada pelarangan penyampain kata-kata bohong penyebarluasan informasi yang berakibat, berdampak dapat menimbulkan konflik sara dan mengandung unsur fitnah ini adalah bagian dari hukum di negara kita.

Oleh karena itu bagi setiap transaksi elektronik oleh warga negara harus dilandaskan kepada niat yang baik, tidak dilakukan dalam rangka melakukan ujaran kebencian, melakukan penghujatan, melakukan kebohongan yang dapat menyesatkan masyarakat.

Perkembangan yang terjadi budaya hoax mulai tumbuh di kalangan para pengguna media social. “oleh karenanya dengan adanya deklarasi ini kita bersihkan Jayapura dan tanah Papua dari segala kebohongan yang digulirkan di media sosial demi tingkat keberadaban kehidupan masyarakat kita lebih baik lagi dan dilandaskan kepada nilai-nilai etika moral yang diajarkan oleh tokoh-tokoh agama kita,” tegas Kapolda.

Ia menegaskan, berbohong adalah perbuatan yang dilarang oleh agama masing-masing sehingga kepada tokoh-tokoh agama, pemuda dan perempuan untuk bertekad meniadakan hoax di tanah Papua dan ini harus dijadikan komitmen bersama.

Tokoh Agama Tonny Wanggai memberikan apresiasi kepada Kapolda atas deklarasi Anti hoax yang sudah dilakukan, sehingga mengajak semua umat beragama di Papua berkomitmen dan berniat untuk tidak menyebarkan berita hoax. “Mulai hari ini kita harus menjaga silahturahmi kita,” katanya. [humas/loy]