
MIMIKA, PapuaSatu.com – Personil KPPP Udara Mimika berhasil menggagalkan upaya mengimpor 65 botol Minuman Keras (Miras) bermerek asal Singapura, dari Kantor Cargo Maskapai Tri M.G, di Bandara Mozes Kilangin Mimika.
Dari data yang didapat PapuaSatu.com dari Humas Polda Papua, penggagalan impor miras tersebut berawal saat Security AVSEC, Agung, sedang melakukan patroli dan mendapati pintu Kantor Cargo Maskapai Tri M.G dalam keadaan terbuka.
Selanjutnya yang bersangkutan melakukan pemeriksaan dan mendapati empat kardus dan dua koper yang tidak memiliki security chek.
Melihat kejadian tersebut, Agung kemudian melaporkan kepada koordinator securty avsec Gabriel Zeso yang kemudian melaporkan hal tersebut kepada Polsek Kawasan Bandara.
Atas laporan tersebut, Senin (8/5/2018) sekitar pukul 07.00 WIT, Kapolsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin, Iptu Roberth Tamaela bersama personel polsek KPPP Udara Mimika, pihak Security Asvec dan personel Lanud Timika melakukan pemeriksaan barang tersebut melalui X-Ray cargo.
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati empat kardus dan dua koper berisikan 65 botol Minuman Keras (Miras) bermerek yang dikemas dalam plastik bening.
Selanjutnya barang tersebut dibawa ke Mapolsek Kawasan Bandara Mimika untuk diamankan dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan.
Dari informasi yang didapat, diduga Minuman Keras (Miras) tersebut dibeli dari Negara Singapura dan selanjutnya akan di jual ke Wamena.
Barang Bukti yang diamankan yakni 65 botol miras, yang terdiri 12 merek. Diantaranya, 9 botol merek Red Label, 2 botol merek Jim Beam, 21 botol merek Jhon Wolker, 4 botol merek Contru, 2 botol merek Martell, 12 botol merek Baneleys, 1 botol merek Absolut Apeach, 1 botol merek Absolut Raspberri, 4 botol merek Capt Morgan, 2 botol merek Jack Danel, 2 botol merek Henessy X.O, dan 5 botol merek Black Label. [yat]










